Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Konser Musik yang Merugikan Konsumen Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus Barbar Festival di Banyuwangi

  • Kayla Nurul Adha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rimba Supriatna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pembatalan Konser, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab

Abstract

Abstract. The high interest in music concerts encourages people to attend concerts, this makes many event organizers compete to present music concerts. One of them is EO 9 Naga Production which presents a music concert called "BarBar Festival". This concert is highly anticipated by the public, especially fans of Happy Asmara and Gilga Sahid. However, unfortunately there was a sudden cancellation of the event by the organizers on the day the event took place. It turned out that the reason for the cancellation of the event was due to an administrative problem that had not been resolved by the organizers with Gildcoustic management. This then creates conflict between the audience and management. Therefore, the aim of this research is to find out the provisions that form the legal basis regarding the cancellation of music concerts. This research uses a normative juridical approach method by studying secondary legal materials in the form of statutory regulations, legal theory and opinions from scholars and uses a qualitative data analysis method which is carried out by interpreting the legal materials that have been processed. Thus, it is important to adjust the implementation of the concert and the applicable regulations so that actions that are detrimental to consumers do not occur because the state has provided protection for the Indonesian people through regulations that have been made, this is a form of preventive legal protection. So the organizers have an obligation to be responsible based on the Consumer Protection Law Number 8 of 1999.

Abstrak. Tingginya minat konser musik mendorong masyarakat untuk mendatangi konser, hal ini membuat banyak penyelenggara event yang berkompetisi untuk menghadirkan konser musik. Salah satunya EO 9 Naga Production yang menghadirkan konser musik dengan nama “BarBar Festival”. Konser ini sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama penggemar Happy Asmara dan Gilga  Sahid. Namun, sayangnya terjadi pembatalan acara secara mendadak oleh pihak penyelenggara pada hari acara terlaksana. Ternyata alasan pembatalan acara tersebut yaitu karena adanya masalah administrasi yang belum selesai oleh penyelenggara kepada manajemen Gildcoustic. Hal ini kemudian menimbulkan konflik antara penonton dan manajemen. Karenanya, tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang menjadi dasar hukum terkait peristiwa pembatalan konser musik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan studi bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat dari sarjana serta menggunakan metode analisis data kualitatif yang dilakukan dengan cara menginterpretasi bahan- bahan hukum yang telah diolah. Dengan demikian, menjadi penting untuk menyesuaikan antara pelaksanaan konser dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi tindakan yang merugikan konsumen karena negara telah memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia melalui peraturan yang dibuat, hal ini merupakan bentuk dari perlindungan hukum preventif. Sehingga pihak penyelenggara mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

References

Ahmadi Miru dan Sutaman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Burhan Bungin, Metode Penelitian Kuantitatif, Kencana, Jakarta, 2017.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005.

Djadja S. Melialia, Penuntun Praktis Hukum Perjanjian Khusus Jual-Beli, Sewa-Menyewa, Pinjam-Meminjam, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2012.

Husni Syawali, Harumiati dan Ahmad Sujai Abdulla, Hukum Perikatan, Tjempaka Offset, Bandung, 2010.

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020.

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, PT. Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muhammad Ramdhan, Metode Penelitian, Cipta Media Nusantara, Surabaya, 2021.

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung, 1986.

Philips M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya,1987.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2000.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002.

Abuyazid Bustomi, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen”, Vol.16, No.2, Mei 2018.

Ahmad Riansyah, Roihan, Rizki Rahmadhan, M. Willy Pratama dan Ricky Nopriyad, “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual BeliTanah”, Consensus : Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1,No.2, 2022.

Alifia Islamadina, Citra Layali Nur Rahmah dan Aril Ramadhan Nur Alam, “Tinjuan Hukum terhadap Pembatalan Perjanjian secara Sepihak dalam Transaksi Pembelian Tiket Elektronik (E-ticket) atas Indikasi Kecurangan melalui Platform Tiket.com Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia”, Padjadjaran Law Review, Vol.10, No.2, 2022.

Amelia Dwi Rahmah dan Rakhmaditya Dewi Noorizki, “Fenomena Fear of Missing Outdalam Partisipasi Konser Musik di Kalangan Masyarakat Indonesia”, Jurnal Flourishing, Vol.3, No.7, September 2023.

Daryl John Rasuh, “Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Privatum, Vol.IV, No.2, Februari 2016.

Hendrik Aldi Saputra dan Benhard Kurniawan Pasaribu, “Pertanggung Jawaban Panitia Penyelenggara Konser Musik Terhadap Penonton Yang Membeli Tiket Secara Online”, Collegium Studiosum Journal,Vol.7, No.2, November 2024.

Leilani Alysia Hapsari dan Anang Setiyawan, “Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, Vol.4, No.3, Oktober 2023.

Louis Yulius, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen”, Lex Privatum, Vol.1, No.3, Juli 2013.

Nawasasi Prantopo Haryo Prakoso, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Oleh Pihak Promotor”, Skripsi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2014.

Sanny Mariani Hisarma dan I Putu Sudarma Sumadi, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Oleh Pihak Promotor”, Jurnal Kertha Wicara, Vol.12, No.05, 2023.

Syahrul Qiram, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Akibat Pandemi Covid-19”, Dinamika Administrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, Vol.4, No.1, 2021.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan

Aruna Fatma Hidayah Sumintardirja, & Liya Sukma Muliya. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya yang Diperjualbelikan pada Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2761

Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954

Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621

Published
2025-01-23