Penerapan Asas Aman dalam Proses Pendaftaran Tanah untuk Mencegah Penerbitan Sertifikat Ganda
Abstract
Abstract. Land as an important asset in social and economic life is often the object of legal disputes in Indonesia. One of the problems that often arises is the issuance of multiple certificates, which threatens the legal certainty of land owners. This research examines the application of the principle of security in the land registration process. The background of this research is the rise of double certificate cases that cause legal uncertainty and harm legitimate land rights holders. The purpose of the research is to analyze the application of the safe principle by the National Land Agency (BPN) in preventing the issuance of double certificates. The research method used is normative juridical with statutory approach and case approach. The data used is secondary data obtained through literature study. Data analysis is done qualitatively. The results showed that the application of the principle of security in the process of land registration by the BPN has not been optimal, especially in terms of verification of physical and juridical land data. This can be seen from the issuance of multiple certificates that cause land disputes.
Abstrak. Tanah sebagai ase penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi sering kali menjadi objek sengketa hukum di Indonesia. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah penerbitan sertifikat ganda, yang mengancam kepastian hukum pemilik tanah. Penelitian ini mengkaji penerapan asas aman dalam proses pendaftaran tanah. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya kasus sertifikat ganda yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pemegang hak atas tanah yang sah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan asas aman oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencegah terbitnya sertifikat ganda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas aman dalam proses pendaftaran tanah oleh BPN belum optimal, terutama dalam hal verifikasi data fisik dan yuridis tanah. Hal ini terlihat dari masih terbitnya sertifikat ganda yang menimbulkan sengketa pertanahan.
References
Adam Ilyas, “Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional”, Jurnal Yuridis, Vol.1, No.1, April 2020, Jawa Timur, Hlm. 6.
Ali Ma’ruf, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Sertifikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertifikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara)”, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2011, Hlm. 43.
Anna Priscilla Meilita (dkk.), “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Sebagai Pemegang Sertipikat Hak Milik Terhadap Penerbitan Sertipikat Yang Cacat Administrasi”, Brawijaya Law Student Journal, Agustus 2021, Malang, Hlm. 12-13.
Anhar, “Penerapan Asas Aman Dan Terbuka Terhadap Proses Pendaftaran Tanah (Studi Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Lombok Barat)”, Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara, Vol.31, No.3, November 2016, Lombok, Hlm. 7.
Dani Saputra, “Implementasi Asas Aman Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Semarang Untuk Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah”, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2018, Hlm. 19.
Fatimah Nadir, “Penerapan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Pendaftaran Tanah Sistematik Melalui Kegiatan Land Management And Policy Development Program (LMPDP) Di Kota Makassar”, Tesis, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013, Hlm. 24.
Heri Prihatin Septahdi (dkk.), “Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur”, Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Vol.4, No.1, November 2022, Mataram, Hlm.59.
Onesimus Sahuleka (dkk.), “Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi di Kantor Pertanahan Kota Jayapura”, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol.1, No.4, November 2023, Jayapura, Hlm. 188-189.
Reni Osleni, “Asas Pendaftaran Tanah Dalam Sertifikasi Massal Atas Tanah Negara Melalui Persertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kelurahan Belawan Sicanang”, Skripsi, Universitas Medan Area, Medan, 2018, Hlm. 15.
Setyo Anggono, “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali”, Dinamika Hukum, Vol.10, No.1, April 2019, Surakarta, Hlm.205.
Trigita Tiku, “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kota Makassar”, Skripsi, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2015, Hlm. 27.
Whella Briliany Nurhidayah, “Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Di Kabupaten Pati”, Skripsi, Universitas Tidar, Magelang, 2023, Hlm. 20.
Wiwik Diah Lestari, “Penyimpangan Asas Aman Dalam Pendaftaran Tanah Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi”, Reformasi Hukum Trisakti, Vol.4, No.3, Agustus 2022, Jakarta, Hlm. 625.
Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996
Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527
Saraswati, I., & Selasari Pesulima, A. (2024). Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 53–60. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528