Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Extrajudicial Killing oleh Penegak Hukum di Kalimantan Barat
Abstract
Abstract. Extrajudicial killing refers to the act of killing carried out outside of a court's decision by state officials, characterized by actions that result in death, conducted without proper legal process, perpetrated by state officials, and performed not in self-defense or in the execution of lawful orders. This research focuses on a specific case of violence leading to the death of a suspect, RF, in Ketapang, West Kalimantan. The research employs a normative juridical method. The legal study involves analyzing secondary data through a review of regulations and literature relevant to the issue under investigation. The findings indicate that the violence perpetrated by investigators against RF qualifies as an act of extrajudicial killing. Consequently, the criminal liability for police investigators involved in extrajudicial killings is governed by Article 354 Paragraph (2) of the Indonesian Penal Code (KUHP) in conjunction with Article 55 of the Penal Code, carrying a criminal penalty of 10 (ten) years' imprisonment. Furthermore, pursuant to the explanation of Article 104 of the Human Rights Law, extrajudicial killing constitutes a gross violation of human rights. Therefore, police investigators who commit extrajudicial killings must be prosecuted in a human rights court to be held accountable for their actions.
Abstrak. Extrajudicial killing merupakan pembunuhan yang dilakukan diluar putusan pengadilan oleh aparat negara dengan karakteristik melakukan tindakan yang menimbulkan kematian, dilakukan tanpa proses hukum yang sah, pelakunya adalah aparat negara, dan tindakan tersebut dilakukan tidak dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang. Peneliti lebih memfokuskan pada kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian yang terjadi pada tersangka RF di Ketapang, Kalimantan Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian hukum yang dilakukan adalah dengan cara meneliti data sekunder dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian yang didapat adalah kekerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap RF masuk kedalam kualifikasi tindakan extrajudicial killing sehingga pertanggungjawaban pidana bagi penyidik kepolisian yang melakukan tindakan extrajudicial killing adalah dikenakan Pasal 354 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana 10 (sepuluh) tahun. Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 104 Undang-Undang HAM, extrajudicial killing termasuk kedalam pelanggaran HAM berat, maka penyidik kepolisian yang melakukan extrajudicial killing harus diadili di pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
References
Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113
Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211
Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138
Haitamy, Abdul Gani. (2024). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Sonpedia Publishing Indonesia.
Hasbullah, Abdul Rouf (dkk.). (2021). Beberapa Aspek Terkait Hak Asasi Manusia. Cipta Media Nusantara.
Harefa, Arianus. (2023). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional. CV Jejak.
Hery, Alexander. (2024). Pengantar Hukum Indonesia Mengulas Sejarah Tata Hukum, Politik Hukum, dan Hukum Positif Indonesia. Yrama Widya.
Imaniyati, Neni Sri dan Adam, Panji. (2019). Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Sinar Grafika
Purwoto, Ady. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Sebuah Tinjauan Yuridis. Duta Sains Indonesia.
Rusianto, Agus. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. PT Fajar Interpratama Mandiri.
Sambas, Nandang dan Mahmud, Ade. (2019). Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUHP, PT Refika Aditama.
Firdaus, Dimas Miftahul dan Satyayudha, Nyoman. (2024). Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak Untuk Hidup dan Tanggung Jawab Negara. Jurnal Kertha Desa, 12(3), 4318-4329. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/111204
Harahap, Muslim dan Lubis, Ansor. (2023). Extra-Judicial Killing Against Robbery in Medan City from a Human Right Perspective. Journal of Education, Humaniora and Social Science (JEHSS), 6(2), 939-948. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i2.1961
Ikhwani, Nurul dan Farsia, Lena. (2023). Legal Protection for Victims of Extrajudicial Killings as Gross Human Rights Violations in Indonesia. Student Journal of International, 3(2), 148-165. https://doi.org/10.24815/sjil.v3i2.27645
Pahlevi, Farida Sekti. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrence M. Freidman. Jurnal El-Dusturie, 1(1), 31-33. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097
Toisuta, Chayenne Rosele Yohana (dkk.). (2023). Pertanggungjawaban Extrajudicial killing Dalam Hak Asasi Manusia. Jurnal Pattimura Law Study Review, 1(1), 4-5. https://doi.org/10.47268/palasrev.v2i1.13690