Tanggung Jawab Bea Cukai atas Pengenaan Penilaian Barang Hibah Taptilo yang Bukan Merupakan Objek Pajak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

  • Shafa Nadhirah Thamrin Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rini Irianti Sundary Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chicha Chairunnisa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Bea Cukai, barang hibah, objek pajak

Abstract

Abstract. This study examines the responsibility of the Directorate General of Customs and Excise in imposing an assessment of Taptilo grant goods that are not included in tax objects, based on Law Number 17 of 2006 concerning Customs. The main focus of the study is on the case of imposing import duties on Braille keyboards that were donated to children with disabilities at Special Schools (SLB), which were detained for two years before being handed over to the recipient. This study aims to analyze the mechanism of imposing import duties and the legal responsibility of Customs in the context of grant goods, as well as the impact of this policy on grant recipients. The method used is a case study with a qualitative approach, involving an analysis of applicable regulations and practices. The results of the study indicate that the lack of understanding of the status of grant goods among related parties contributes to errors in taxation, which has the potential to harm recipients. This study is expected to provide recommendations for improving the Indonesian customs system, especially in protecting the rights of people with disabilities and more effective law enforcement in imposing taxes on grant goods.

Abstrak. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengenaan penilaian barang hibah Taptilo yang tidak termasuk dalam objek pajak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Fokus utama penelitian adalah pada kasus pengenaan bea masuk terhadap keyboard Braille yang dihibahkan untuk anak-anak penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB), yang mengalami penahanan selama dua tahun sebelum diserahkan kepada penerima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengenaan bea masuk dan tanggung jawab hukum Bea Cukai dalam konteks barang hibah, serta dampak dari kebijakan tersebut terhadap penerima hibah. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan analisis peraturan dan praktik yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai status barang hibah di kalangan pihak terkait berkontribusi pada kesalahan pengenaan pajak, yang berpotensi merugikan penerima bantuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem kepabeanan Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dan penegakan hukum yang lebih efektif dalam pengenaan pajak atas barang hibah.

References

Annisa Affandy, & Suriatmadja, T. T. (2022). Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1298

Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112.

Rizaldi, M. Z. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280

Analisis Hukum." Universitas Indonesia, 2024, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old26/20252221-T+28698-Analisis+hukum-full+text.pdf&t.

"Analisis Tanggung Jawab Hukum Bea Cukai terhadap Penerima Hibah." Jurnal Media Akademik, vol. 84, no. 86, 2024, pp. 1-20. Jurnal Media Akademik, https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/84/86/265?t.

Creswell, John W. Qualitative Inquiry & Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications, 2018, Hlm 45.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. “Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan.” 2024. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/70~PMK.04~2012Per.HTM

Goriau. "Setelah Viral, Alat Belajar SLB yang Ditahan BC Soetta Sejak 2022 Akhirnya Bebas Bea Masuk." Goriau, 19 Januari 2025. https://www.goriau.com/berita/baca/setelah-viral-alat-belajar-slb-yang-ditahan-bc-soetta-sejak-2022-akhirnya-bebas-bea-masuk.html.

Ida Bagoes Mantra, Filsafat Penelitian Dan Metode Penelitian Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), Hlm 40.

"Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan." Mei 2024. PDF file. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVI-9-I-P3DI-Mei-2024-241.pdf.

Kustianto, Anasthasia Audina. "Judul Skripsi." Repository Universitas Brawijaya, 2024, http://repository.ub.ac.id/id/eprint/163126/1/Anasthasia%20Audina%20Kustianto.pdf?t.

Mardiasmo, Perpajakan. Edisi Revisi, Andi Offset Yogyakarta, 2016, hlm. 1

Nugroho, Dr. Sigit Sapto, S.H., M.Hum, Anik Tri Haryani, S.H., M.Hum, and Farkhani, S.HI., S.H., M.H. Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka, 2020, Hlm. 29.

Prayitno, A. "Pro Kontra Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri: Optimalisasi Peran Bea Cukai Vis a Vis Mispersepsi Publik." Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, vol. 9, no. 1, 2024, pp. 59-85.

Ramdani, A. C., Budiana, H. R., and Prastowo, F. A. A. "Manajemen Krisis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam Mengembalikan Kepercayaan Publik." Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, vol. 2, no. 2, 2024, pp. 67-83.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 2014, Hlm. 51.

Wahyuni, W. “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian skripsi Jurusan Hukum.” 08 Mei 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/

Published
2025-01-23