Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengedar dan Penyalahgunaan Obat Keras Jenis Hexymer
Abstract
Abstract. Hexymer drug abuse among teenagers in Ciamis Regency is a serious problem affecting individual health and social stability. This drug, which should be used with a doctor's prescription, is often misused for non-medical purposes, triggering health risks and increased crime rates. This study aims to analyze law enforcement against perpetrators of Hexymer distribution and abuse and identify the main causal factors behind this case. Using normative juridical method and descriptive approach, this research evaluates the criminal law regulation based on Law No. 17 of 2023 on Health, the effectiveness of law enforcement by Ciamis Police, and the influence of social factors on Hexymer abuse. The results show that the main obstacles in law enforcement include lack of public understanding, weak supervision of illegal drug circulation, and limited resources of law enforcement officers. This study recommends preventive efforts through public education, awareness campaigns on the dangers of hard drugs, and increased cooperation between law enforcement agencies and health agencies. Effective law enforcement is expected to minimize Hexymer abuse, create a healthier environment, and support the development of future criminal law policies.
Abstrak. Penyalahgunaan obat keras jenis Hexymer di kalangan remaja di Kabupaten Ciamis menjadi masalah serius yang memengaruhi kesehatan individu dan stabilitas sosial. Obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter ini sering disalahgunakan untuk tujuan nonmedis, memicu risiko kesehatan dan peningkatan angka kriminalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Hexymer serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab utama yang melatarbelakangi kasus ini. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengevaluasi regulasi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, efektivitas penegakan hukum oleh Polres Ciamis, dan pengaruh faktor sosial terhadap penyalahgunaan Hexymer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam penegakan hukum meliputi kurangnya pemahaman masyarakat, lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, dan keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan upaya preventif melalui edukasi publik, kampanye kesadaran akan bahaya obat keras, dan peningkatan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan instansi kesehatan. Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan Hexymer, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan mendukung pengembangan kebijakan hukum pidana di masa depan.
References
BNN. 2022. “Hindari Narkotika Cerdaskan Generasi Muda Bangsa.” Bnn.Go.Id. Retrieved January 18, 2025 (https://bnn.go.id/hindari-narkotika-cerdaskan-generasi-muda-bangsa/).
BPK. 2023. “Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan.” Peraturan.Bpk.Go.Id. Retrieved January 18, 2025 (https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023).
Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta.
Eddy O.S Hiraiej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Eka, Juarsa. 2016. “Kebijakan Adjudikasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 8(1).
Fitriani, Andi Pancai, and Sholahuddin Harahap. 2021. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Kepolisian Ditinjau Dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(1):1–5. doi: 10.29313/jrih.v1i1.56.
Muhammad Akbar, and Chepi Ali Firman Z. 2021. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Lapas Sukamiskin Dihubungkan Dengan Asas Non Diskriminasi Dan Persamaan Di Muka Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(2):92–95. doi: 10.29313/jrih.v1i2.447.
Muhammad Frydo Athala Permadi, and Eka Juarsa. 2022. “Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana Dan Perdagangan.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 46–51. doi: 10.29313/jrih.v2i1.965.
Resandi. Rekha Syukur. 2014. “ Upaya POLRI Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Keras Pil Double L. Malang. .” Universitas Brawijaya.
Soerjono, Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum. 5th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sri. 2023. “Sat Res Narkoba Polres Ciamis Tangkap Terduga Pengedar Sediaan Farmasi Tak Berizin Di Ciamis.” JURNAL86.COM. Retrieved January 18, 2025 (https://jurnal86.com/sat-res-narkoba-polres-ciamis-tangkap-terduga-pengedar-sediaan-farmasi-tak-berizin-di-ciamis/).
Sudarto. 1986. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Supardi S. 1991. “Penyalahgunaan Obat Golongan Narkotika Dan Psikotropika Oleh Pasien Ketergantungan Obat.” Retrieved January 18, 2025 (https://repository.badankebijakan.kemkes.go.id/id/eprint/1838/).
Syatra, Adianto. 2023. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Keras Golongan G (Analisis Putusan No.63/Pid.Sus/2022/Pn Kph),.” Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu.
Widyastuti, Y. 2012. “ Intensitas Hubungan Keluarga Dan Kecenderungan Memakai Obat Terlarang Pada Pemuda Di Desa Sewaka Kecamatan Pemalang.” Kabupaten Pemalang.