Pertanggungjawaban Hukum Bidan atas Kelalaian terhadap Kematian Bayi Berat Lahir Rendah

  • Nurmala Dewi Henrawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • M. Faiz Mufidi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pelayanan Kesehatan, BBLR, Bidan

Abstract

Abstract. Maternal and newborn health services, including the treatment of Low Birth Weight Infants (BBLR), are an important focus in reducing the infant mortality rate in Indonesia. This study aims to examine the authority of midwives in giving birth to Low Birth Weight Babies (BBLR) and to find out the legal responsibility of midwives for negligence in health services for Low Birth Weight Babies (BBLR) that result in death, by referring to Law Number 17 of 2023 concerning Health. Using a juridical-normative approach and qualitative analysis, this study delves into regulations, literature, and case studies to provide understanding and recommendations for improving the quality of maternal and child health services. This study provides results that the actions of midwives who are negligent in handling BBLR neonates and do not make referrals as they should reflect violations of authority and competence that result in infant death. In this case, the victim's family has the right to demand compensation for material and immaterial losses based on the Civil Code and Article 58 of Law Number 36 of 2009 concerning Health.

Abstrak. Pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, termasuk penanganan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR), menjadi fokus penting dalam menurunkan angka kematian bayi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan bidan dalam melakukan persalinan terhadap Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) serta mengetahui pertanggungjawaban hukum bidan atas kelalaian dalam pelayanan  kesehatan terhadap Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) yang mengakibatkan kematian, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif, penelitian ini mendalami regulasi, literatur, serta studi kasus untuk memberikan pemahaman dan rekomendasi peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak. Penelitian ini memberikan hasil bahwa tindakan bidan yang lalai dalam menangani neonatus BBLR dan tidak melakukan rujukan sebagaimana mestinya mencerminkan pelanggaran kewenangan dan kompetensi yang mengakibatkan kematian bayi. Dalam kasus ini, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil berdasarkan KUHPerdata dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

References

Azra, D. N., & Rahmawati, E. (2024). Faktor Penentu dalam Vonis Pembunuhan Berencana: Analisis Kritis Pasal 340 KUHP dan Hak Terdakwa. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 61–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3317

M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998

Syahda, I. F., & Antoni, H. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3298

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2022.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Pelayanan Dasar dan Rujukan, 2013.

M. Faiz Mufidi, “Aspek Perjanjian Pada Hubungan Dokter dan Pasien”, dalam Hadi Susiarno dkk (ed), dalam 2015, Kiat-Kiat Mencegah Hukum Malpraktek dan Pelayanan Kesehatan OBGYN, Dep/SMF Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Unpad, Bandung.

Yanuar Amin, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Pusat Pendidikan Sumber Daya Kesehatan, Jakarta Selatan, 2017

Antari Inaka Turingsih, “Tanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 2, Juni 2012, Hlm. 269, dari https://doi.org/10.22146/jmh.16129

Siti Rokayah dan Gunawan Widjaja, Kelalaian (Negligence) dan Malpraktik Medis, Jurnal Cross-border, Vol. 5, No. 1, 2022, Hlm. 467, dari https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/1099

Tantri Retno Anasthasia dan Efri Diah Utami,“Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Berat Badan Lahir Rendah Di Indonesia Tahun 2020”. Seminar Nasional Official Statistics, Vol. 2022, No. 1, 2022, Hlm. 864, dari https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2022i1.1252

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Vitorio Mantalean dan Bagus Santosa, Angka Kematian Bayi di Indonesia Masih Tinggi, di Atas 15 Per 1.000 Kelahiran, Kompas, Diakses pada 02 September 2024, dari https://nasional.kompas.com/read/2024/09/02/15395551/angka-kematian-bayi-di-indonesia-masih-tinggi-di-atas-15-per-1000-kelahiran

Published
2025-01-24