Penegakan Hukum Pidana yang Menyebarluaskan Data Pasien OD HIV Dihubungkan dengan Hak-Hak Pasien oleh Tenaga Medis
Abstract
Abstract. Law enforcement against the dissemination of ODHIV patients' data by medical personnel is an important issue in the context of protecting patients' rights. This thesis examines the impact of violating the confidentiality of personal data of ODHIV patients and the legal liability of doctors involved. This research refers to Law No. 17 of 2023 on Health, which regulates the protection of patients' personal data and sanctions for violators, as well as Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection, which emphasizes the prohibition of data collection and dissemination without permission. The research method used is empirical juridical, with a qualitative approach to understand the related social and legal context. The results show that data confidentiality violations can lead to social stigma, psychological impact, and loss of public trust in health services. Strict law enforcement is needed to protect patients' rights and prevent similar violations in the future.
Abstrak. Penegakan hukum terhadap penyebaran data pasien ODHIV oleh tenaga medis merupakan isu penting dalam konteks perlindungan hak-hak pasien. Skripsi ini mengkaji dampak dari pelanggaran kerahasiaan data pribadi pasien ODHIV dan mempertanggungjawaban hukum bagi dokter yang terlibat. Penelitian ini merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur perlindungan data pribadi pasien dan sanksi bagi pelanggar, serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menekankan larangan pengumpulan dan penyebaran data tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif untuk memahami konteks sosial dan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan data dapat menyebabkan stigma sosial, dampak psikologis, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi hak-hak pasien dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
References
Candra, D. A., Waluyo, W., & Jaelani, A. K. (2024). Pengaturan Pelaksanaan Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 182-195.
Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Rizaldi, M. Z., & Insan, I. H. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280
Dampak Buruk Terungkapnya Identitas Pasien Positif COVID-19’, VOI
Dhuha, N. S. (2020). ”Tinjauan Hukum Keterbukaan Rahasia Kedokteran Dan Identitas Pasien Pada Situasi Wabah Pandemi Covid-19”. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(1), 1-10.
Fauziah, R., & Kebudayaan, R. D. T. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Menyebarkan Privasi Pasien Di Media Sosial.
Gusyono, R. (2020). “Tinjauan Yuridis Terhadap Kerahasiaan Data Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Hardiana, H. (2022). “Hubungan Tingkat Pengetahuan Dengan Stigma Perawat Terhadap Pasien Odha (Orang Dengan Hiv/Aids) Di Rsup. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar= The Relationship Between The Level Of Knowledge And The Stigma Of Nurses On Plwha Patients (People With Hiv/Aids) At The Rsup. Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar” (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Presiden, R. (2023). Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Presiden RI.
Rizza, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Rekam Medis Pasien Covid-19 Di Rumah Sakit. Universitas Borneo Tarakan.
Sapoetri, A., & Pannindriya, S. T. (2019). Geliat Interaksi Sosial Dokter Masa Kini Melalui Media Sosial Instagram. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 5(02), 121-140.
Tuahuns, I. Z. (2024). Analisis Yuridis Conviction Rasionee Hakim Dihubungk Cricumtansial Evidence Melalui Kuhp Dikaji Melalui Putusan Nomor: 777/Pid. B/2016/Pn. Jkt. Pst. Bulletin of Law Research, 1(1), 13-18
Malau, E. M., Sh, M. H., Parningotan Malau, S. T., & Sh, M. H. (2024). Tindak Pidana Khusus Dan Tautannya Dengan Kuhp Nasional (Uu No. 1 Tahun 2023). Zifatama Jawara.
Agus Rusianto, S. H. (2016). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media.
Manullang, H. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi. LPPMUHN Press.
Dan, M. T. P., & Pemidanaan, S. (2005). Asas-asas hukum pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Dr. Dewi Purnamawati, M.KM PENDIDIKAN KESEHATAN HIV dan AIDS Bagi Tenaga Kesehatan STIKes Kharisma Karawang, Kota Karawang, Oktober 2016.
Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Rizaldi, M. Z., & Insan, I. H. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280