Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Aborsi Dalam Putusan Nomor 36/ Pid.Sus/ 2024/ Pn Dps Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan.

  • Hanifa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Aborsi, Pengulangan tindak pidana, Tujuan pemidanaan

Abstract

Abstract. The perpetrators of the crime of abortion consist of two parties: those who want to terminate the pregnancy and those who help. In Decision No. 36/Pid.Sus/2024/PN Dps, the perpetrator who was convicted was the assisting party. This party can come from the general public or medical personnel, with different criminal sanctions. This study aims to understand the criminal sanctions for abortion perpetrators in accordance with Law Number 17 Year 2023 on Health, as well as the judge's consideration in the case in North Kuta District, Badung Regency, Bali. The method used is normative juridical with secondary data from primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that abortion regulations in Indonesia are contained in the Criminal Code for the general public and the Health Law for medical personnel. In this decision, the defendant as a medical worker was charged with the Health Law. The judge's consideration was in accordance with the law, but was considered less careful because it ignored the fact that the defendant had repeatedly committed this crime in 2006 and 2009, so the purpose of punishment was not achieved in the decision.

Abstrak. Pelaku tindak pidana aborsi terdiri dari dua pihak: pihak yang ingin menggugurkan kandungan dan pihak yang membantu. Dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/PN Dps, pelaku yang divonis adalah pihak yang membantu. Pihak ini bisa berasal dari masyarakat umum atau tenaga medis, dengan sanksi pidana yang berbeda. Penelitian ini bertujuan memahami sanksi pidana bagi pelaku aborsi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pertimbangan hakim dalam kasus di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi aborsi di Indonesia terdapat dalam KUHP untuk masyarakat umum dan Undang-Undang Kesehatan untuk tenaga medis. Dalam putusan ini, terdakwa sebagai tenaga medis dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan undang-undang, tetapi dinilai kurang cermat karena mengabaikan fakta bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan tindak pidana ini pada 2006 dan 2009, sehingga tujuan pemidanaan belum tercapai dalam putusan tersebut.

Kata Kunci: Aborsi, Pengulangan tindak pidana, Tujuan pemidanaan

References

Arpani, Hakim Sebagai Penegak Hukum dan Keadilan,tersedia pada https://pta-kaltara.go.id/2023/08/15/hakim-sebagai-penegak-hukum-dan-keadilan/#:~:text=Adapun%20pengertian%20Hakim%20Pengadilan%20adalah,perkara%20perdata%20di%20tingkat%20pertama, (diakses pada tanggal 05 pukul 12.00 WIB)

Direktori putusan, Putusan Nomor 36/ Pid.sus/2024/PN Dps, Tersedia pada https://putusan3.mahkamahagung.go. Putusan Nomor 36/ Pid.sus/ 2024/ PN Dps id/direktori/putusan/zaef0ce8cf6790f2bda2313031323332.html. (Diakses pada 09 Mei 2024 pukul 13.00 WIB).

M. Naufal Fileindi, S.H., Asas Legalitas, Kebebasan Hakim Menafsirkan Hukum, dan Kaidah Yurisprudensi, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-legalitas--kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum--dan-kaidah-yurisprudensi-lt514810646f40f/ , (dikses pada tanggal 6 januari 2025 pukul 14.00 WIB)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Muhammad Raffi, Eka Juarsa, “Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Riset Hukum (JRH), Vol. 3, No. 1, 2023.

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2022,

Nathasya Salsabilla, dan Riki Zulfiko,” Implementasi Tindakan Hukum Terhadap Anak yang Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika”, Sumbang 12 journal, Vol. 3, No. 1, 2024,

Nurul Sapitri Sakir.dkk, “Perbandingan Pengaturan Hukum Mengenai Tindakan Aborsi Menurut Undang-Undang Kesehatan Dan Kuhp Nasional”, UIR Law Review,Vol. 8, No. 1, 2024,

Putri Aprilyani Ikra, Sunariyo, dan Elviandri, “Penerapan Asas Non Retroaktif Terhadap Pertanggungjawaban Tenaga Medis Pelaku Aborsi (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2024/Pn Dps)”, Jurnal Rectum, Vol.6, No.3, 2024,

Renata Christha Auli, Bunyi Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, tersedia pda https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-346-kuhp-tentang-aborsi-lt65b0b23964499/, (diakses pada tanggal 5 januari 2025 Pukul 17.00 WIB)

Willa Wahyuni, Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-legi-generali-lt631f21adec18c/, (Diakses pada tanggal 8 januari 2025 pukul 14.00 WIB)

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Muhammad Raffi, & Eka Juarsa. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130

Ravy Yuristiawan, & Muliya, L. S. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Pre-Order oleh Perusahaan Sepeda Ditinjau dari Buku III KUHPerdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1461

Published
2025-01-22