Tanggung Jawab terhadap Investor akibat Manipulasi Pasar PT MCash Integrasi Tbk menurut KUHP dan UU Pasar Modal

  • Refy Rif'al Farisi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Manipulasi Pasar,, Kejahatan Pasar Modal

Abstract

Abstract. Indonesia's capital market faces serious challenges regarding stock manipulation practices that can harm investors. This research examines market manipulation crimes committed by PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) through a pump and dump scheme utilizing social media influencers. The study analyzes legal regulations on market manipulation and issuer accountability towards affected investors. The research employs a normative juridical approach through literature study, examining primary, secondary, and tertiary legal materials, including Law Number 8 of 1995 on Capital Markets, Criminal Code, and related regulations. Data analysis was conducted qualitatively to produce systematic legal knowledge construction. The findings reveal that MCAS's actions fulfilled the elements of prohibited market manipulation by using influencers to create artificial impressions about stock prospects. These violations can be subject to criminal liability under Articles 91, 92 of Capital Market Law and Article 378 of the Criminal Code, as well as accountability through restitution and compensation mechanisms. The research recommends strengthening Financial Services Authority (OJK) supervision, strict law enforcement, and investor education to prevent manipulative practices. The conclusion emphasizes the importance of legal protection for investors and creating a transparent, fair, and accountable capital market ecosystem.

Abstrak. Pasar modal Indonesia menghadapi tantangan serius terkait praktik manipulasi saham yang dapat merugikan investor. Penelitian ini mengkaji tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) melalui skema pump and dump dengan memanfaatkan influencer media sosial. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum mengenai manipulasi pasar dan tanggung jawab emiten terhadap investor yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan konstruksi pengetahuan hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan MCAS memenuhi unsur manipulasi pasar yang dilarang dengan menggunakan influencer untuk menciptakan kesan semu tentang prospek saham. Pelanggaran ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 91, 92 Undang-Undang Pasar Modal dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta melalui mekanisme restitusi dan ganti rugi. Penelitian merekomendasikan penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum yang tegas, serta edukasi investor untuk mencegah praktik manipulatif. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi investor dan penciptaan ekosistem pasar modal yang transparan, adil, dan akuntabel.

References

[1] Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[3] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4.
[4] Otoritas Jasa Keuangan. (2013). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
[5] Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal.
[6] Barber, B. M., & Odean, T. (2000). Trading is hazardous to your wealth: The common stock investment performance of individual investors. The Journal of Finance, 55(2), 773–806.Kotler, P. (2005). Manajemen Pemasaran. Indeks.
[7] Loa, S., Karina, A., & Santoso, L. (2020). Stock prices manipulation: Pump and dump method. https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3516458
[8] Nurasanto, I. T. (2015). Herding behavior: An experience in Indonesian stock market (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
[9] Pratama, I. O., Wahyuningtias, E., Kholis, N., Sobaya, S., & Yulianti, R. T. (2022). Role of influencer contents on sharia stock market activities in Indonesia during the COVID-19 pandemic. KnE Social Sciences, 7(10), 56–68. https://doi.org/10.18502/kss.v7i10.11344
[10] Rinaldi Agusta Fahlevie, E., Oktasari, E., Nurmawati, B., Setiawan, P. A. H., & Dimalouw, J. A. (2022). Pump and dump criminal overview according to Capital Market Law No. 8 Year 1995. Awang Long Law Review, 5(1), 167–179.
[11] Hussain, A. (n.d.). Apa yang dilakukan investor? Apa saja jenis-jenisnya? Investopedia. Diakses dari https://www.investopedia.com/terms/i/investor.asp
[12] Bursa Efek Indonesia. (n.d.). Produk saham. Diakses dari https://www.idx.co.id/id/produk/saham
[13] Securities and Exchange Commission (SEC). (2020). Memahami manipulasi pasar. Diakses dari https://www.benzinga.com/money/undestanding-market-manipulation
Published
2025-01-22