Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu melalui Forum Jual Beli di Grup Facebook sebagai Kejahatan Siber

  • Zahra Ninanda Harahap Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pemalsuan Uang, Teknologi, Faktor Penyebab

Abstract

Abstract. Money has an important role in society's economy, so it is often the target of currency crimes. Everyone is competing to get money either by lawful means or by unlawful means, one of which is the criminal act of counterfeiting money. The criminal act of money counterfeiting is an unlawful act committed by imitating currency as if it were real money, circulating and storing the money and using it for economic transactions in everyday life. The perpetrators are currently using the sophistication of digital technology to imitate the original form of the rupiah and then distribute it to the public in various ways, one way is to use social media, especially Facebook, as a means of buying and selling fake money. This research aims to determine the factors that cause perpetrators to commit crimes of counterfeiting money and efforts to overcome them. This research uses qualitative methods and normative juridical methods by examining Law Number 7 of 2011 concerning Currency and the Criminal Code in connection with Criminological Theory. The results of this research found several Facebook groups as a means of buying and selling counterfeit money. The causal factors are divided into internal factors, such as low legal awareness, poverty and psychological conditions. Meanwhile, external factors such as technological developments and the social environment. Mitigation efforts include preventive, preemptive and repressive steps to maintain economic stability.

Abstrak. Uang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, sehingga sering menjadi sasaran kejahatan mata uang. Setiap orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang baik dengan cara yang halal maupun dengan cara melawan hukum, salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan uang. Tindak pidana pemalsuan uang adalah suatu tindak melawan hukum yang dilakukan dengan meniru suatu mata uang seolah-olah seperti uang asli, mengedarkan, dan menyimpan uang tersebut dan digunakan untuk transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Kecanggihan teknologi digital saat ini dimanfaatkan para pelaku untuk meniru bentuk asli dari rupiah kemudian mengedarkannya ke masyarakat dalam berbagi cara, salah satu caranya yaitu menjadikan media sosial khususnya Facebook sebagai sarana jual beli uang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelaku melakukan kejahatan pemalsuan uang dan upaya penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Teori Kriminologi. Hasil penelitian ini ditemukan beberapa grup facebook sebagai sarana transaksi jual beli uang palsu. Faktor-faktor penyebab terbagi menjadi faktor internal, seperti rendahnya kesadaran hukum, kemiskinan, dan kondisi psikologis. Sedangkan faktor eksternal seperti perkembangan teknologi dan lingkungan sosial. Upaya penanggulangannya mencakup langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menjaga stabilitas ekonomi.

References

Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526

Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204

Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193

Ardi Febrian (dkk), Tindak Pidana Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Nandang Sambas, dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Soerjono Soekanto (dkk), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Gideon Tasi (dkk), Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu di Kota Kupang (Studi Kasus di Polsek Kelapa Lima), Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, Vol.1 No.4, November 2024.

H.M Ikhawan Rays, Kajian Normatif Terhadap Kejahatan Pemalsuan Uang Di Indonesia, Jurnal Yustisiabel, Vol. 3. No. 1, April 2019.

Mubarok dan Nafi, Pidana Qisas Dalam Perspektif Penologi, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol.20 No.2, 2017.

Utami Ida Lestari (dkk), Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 1266/PID.B/2023/PN.MDN), Jurnal Ilmiah Penelitian, Vol.4 No.1, Juli 2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Published
2025-01-22