Akibat Hukum Keterlambatan Pembayaran dalam Perjanjian Hutang Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr

  • Annisa Rahma Putri Aulia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawali Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: akibat hukum, wanprestasi, perjanjian utang

Abstract

Abstract. A debt and credit agreement is a form of agreement that is often found in various sectors, whether banking, business, or between individuals. In practice, debt and credit agreements do not always go according to plan. Sometimes there is negligence or inability of one of the parties to fulfill its obligations as agreed in the agreement, as in the case decided in Decision Number 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. This study aims to determine and analyze the legal consequences of late payment in a debt agreement in the Civil Code and to determine and analyze the judge's consideration in the case of late payment in a debt agreement in Decision Number 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. The research method used in this research is the normative juridical research method, which puts forward literature data to analyze and resolve the issues raised. As for the results of the research, the legal consequences arising from defaults in debt and credit agreements are claims for compensation. Compensation that can be demanded in cases of default according to Article 1243 of the Civil Code includes costs, losses, and interest. In his consideration, the judge did not grant interest and fines. This is because the judge has not yet reached the theory of legal ideals, both from justice, legal certainty, and benefit.

Abstrak. Perjanjian hutang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang sering ditemui dalam berbagai sektor, baik perbankan, bisnis, maupun antara individu. Dalam praktiknya, perjanjian utang piutang tidak selalu berjalan sesuai dengan rencana. Terkadang terjadi kelalaian atau ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian seperti pada perkara yang diputus pada Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari keterlambatan pembayaran dalam perjanjian utang-piutang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus keterlambatan pembayaran dalam perjanjian utang-piutang dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang mengedepankan data-data kepustakaan untuk menganalisis dan menyelesaikan permasalahan yang diangkat. Adapun hasil penelitiannya, akibat hukum yang timbul terhadap wanprestasi dalam perjanjian utang piutang yaitu tuntutan ganti rugi. Ganti rugi yang dapat dituntut dalam kasus wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata meliputi biaya, rugi, dan bunga. Dalam pertimbangannya, hakim tidak mengabulkan mengenai bunga dan denda. Hal ini hakim belum mencapai teori cita hukum, baik dari keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaataan.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Agus Yuhda Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediataman, Yogyakarta, 2008, Hlm. 1.

Lia Amaliya, M. Abas, M. Gary G.A., “Kekuatan Hukum Perjanjian Utang Piutang yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Di Bawah Tangan”, Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No.1, 2022, Hlm. 1-12.

Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, Hlm. 9.

Salim H.S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hlm. 180.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2002, Hlm. 108.

Khairul Aswadi, Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor: 107/PDT.G/2017/PN.MTR), Unizar Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018, Hlm. 83-98.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, Hlm. 74.

Muhammad Irfan Hilmy, Praktik dan Disparitas Putusan Hakim dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia, Journal of Civil and Bussiness Law, Vol.1 No.2, 2020, Hlm. 183.

J. Satrio, Hukum Perjanjian Perjanjian Pada Umumnya, PT. Citra Aditya Bekti, Bandung, 1992, Hlm. 23.

Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr.

Azkia, Tsania Nurul, and Arief Suryono, “Analisis Terhadap Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 59/Pdt. G/2022/PN Mkd)”. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 1, No.2, 2024, Hlm. 258-269.

Ramadhan, Syahrul Rizqi, (et al.), “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Wanprestasi: (Studi Kasus 219/Pdt. GS/2023/PN Pti)”, Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol.2, No.3, 2024, Hlm. 254-268.

Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112.

Rizki Triyadi, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Hak atas Informasi Pemadaman Listrik dan Pembayaran Kompensasi Ditinjau dari Hukum Positif. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1241

Rohaedi, R. A. U. (2021). Tanggung Jawab Bank terhadap Simpanan Deposito Berjangka yang Tidak Tercatat dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Nasabah menurut Undang

Published
2025-01-22