Analisis Kepastian Hukum Hak Cipta Konten Youtube Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Sistem Pembiayaan Kreatif Di Indonesia
Abstract
Abstract. The concept of intellectual property as a fiduciary guarantee has so far been accommodated by the government and has tried to formulate a policy that explains that copyright can be an object of fiduciary guarantee. This deserves appreciation with the issuance of PP No. 24 of 2022 concerning implementing regulations for the creative economy, however, of course the existence of this policy needs to be studied further, because in fact there are still several obstacles, namely regarding the valuation of intellectual property that will be used as an object of guarantee. So far, the regulations made by the government regarding this valuation have not been able to provide a sense of security for both creditors and fiduciaries, especially the copyright of YouTube content which is in digital form and its economic value is based on viewers which of course will be very complicated in determining its valuation so that more comprehensive regulations are needed and touch on more technical matters so that in the future it is hoped that the regulations made by the government can provide legal certainty.
Abstrak. Konsep kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia sejauh ini oleh pemerintah mulai diakomodir dan mencoba merumuskan kebijakan yang menerangkan bahwa hak cipta dapat menjadi objek jaminan fidusia ini patut di apresiasi dengan terbitnya PP No. 24 tahun 2022 tentang paraturan pelaksana ekonomi kreatif, namun demikian tentu saja keberadaan kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, karena pada faktanya masih ditemukannya beberapa hambatan yaitu mengenai valuasi kekayaan intelektual yang akan dijadikan sebagai objek jaminan sejauh ini regulasi yang dibuat oleh pemerintah terkait valuasi ini belum bisa memberikan rasa aman baik bagi kreditur dan juga pemberi fidusia, terlebih lagi hak cipta konten youtube yang berbentuk digital dan nilai ekonomi nya didasarkan pada viewers yang tentunya akan sangat rumit dalam menentukan valuasinya sehingga diperlukannya regulasi yang lebih komprehensif dan menyentuh hal yang lebih teknis lagi sehingga kedepannya diharapkan regulasi yang di buat oleh pemerintah dapat memberikan kepastian hukum.
References
Undang-Undang No. 28 Tahun 2016 Tentang Hak Cipta
Yetti Rochadiningsih (Dkk.), Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, Vol. 08, No. 02, Juli 2023, Jakarta.
Putri Mayang Sari, Problematika Valuasi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, Desember 2023, Jakarta.
Putri Mayang Sari, Problematika Valuasi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, Desember 2023, Jakarta.
Putri Mayang Sari, Problematika Valuasi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, Desember 2023, Jakarta. hlm. 5317
Ananda, Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/, (Diakses Pada Tanggal 11 Januari 2024 Pukul 22.03)
Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024a). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778
Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024b). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778
Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772