Restorative Justice terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Perundungan Dikaitkan dengan Tujuan Pemidanaan
Abstract
Abstract. This research examines the application of Restorative Justice for repeat offenders of bullying crimes in relation to the purpose of punishment. Restorative Justice offers an alternative to the conventional criminal justice system by emphasizing the restoration of relationships between the perpetrator, victim, and community. It prioritizes offender rehabilitation and victim recovery while aiming to reduce recidivism. In bullying cases, this approach seeks to foster offender accountability and provide victims with a sense of justice. Using a doctrinal legal research method and a descriptive-analytical approach, data were collected through a review of legal frameworks such as the Child Protection Law, ITE Law, and Juvenile Criminal Justice System Law, alongside case studies on bullying recidivism. The findings indicate that Restorative Justice can mitigate recidivism when supported by effective rehabilitation and oversight. However, challenges persist in Indonesia, including limited community involvement, inadequate education on empathy, and weak deterrent effects on offenders. This study recommends enhancing Restorative Justice implementation through comprehensive rehabilitation programs, social value education, and collaboration across government, educational institutions, and communities. By adopting a holistic approach, the legal system can better prevent bullying recidivism and promote humane justice.
Abstrak. Penelitian ini membahas penerapan Restorative Justice pada pelaku pengulangan tindak pidana perundungan terkait tujuan pemidanaan. Restorative Justice adalah pendekatan alternatif dalam peradilan pidana yang memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Dalam kasus perundungan, pendekatan ini bertujuan mencegah residivisme dengan meningkatkan kesadaran pelaku terhadap dampak perbuatannya dan memberi ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui kajian terhadap UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta analisis kasus residivisme perundungan. Hasilnya menunjukkan Restorative Justice berpotensi mengurangi residivisme jika didukung rehabilitasi dan pengawasan efektif. Namun, implementasinya di Indonesia terkendala minimnya keterlibatan masyarakat, kurangnya edukasi nilai empati, dan lemahnya efek jera.Penelitian ini merekomendasikan penguatan Restorative Justice melalui program rehabilitasi, pendidikan nilai sosial, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Dengan pendekatan holistik, diharapkan sistem hukum lebih efektif mencegah pengulangan perundungan dan menciptakan keadilan manusiawi.
References
Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526
Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456
Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193
Abdul Wahid, Hukum Pidana: Teori dan Praktik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.
Adrianus Meliala, Sistem Pemidanaan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Ahmad Ramli, Cyberlaw dan Cybercrime: Cyberbullying, Mandar Maju, Bandung, 2019.
Ahmad Sofian, Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Penanggulangannya, PT Refika Aditama, Bandung, 2018.
Amiruddin, Z, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Andrew Ashworth, Sentencing and Criminal Justice, Cambridge University Press, Cambridge, 2021.
Andrews, D. A., Bonta, J, The Psychology of Criminal Conduct (5th ed.), Lexis Nexis Matthew Bender, 2010.
Anisa Rahmawati, Pencegahan Cyberbullying pada Anak, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
Arief, B, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Asep Saepudin Jahar, Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
B. R. McNeill, A Handbook of Alternatives to Custodial Sentences. Edinburgh: Scottish Executive, 2006.
Bagir Manan, Teori dan Kebijakan Pemidanaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Bemmelen, J.M. Van, Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Material Bagian Umum, 1984.
Dewi Anggraeni, Melawan Bullying di Dunia Maya, Media Nusantara, Jakarta, 2018.
Dey Ravena, Keadilan Restorative (Restorative Justice), PT. Nuansa Indah Permata Bandung, Bandung, 2024.
Eni Trisnawati, Psikologi Anak dan Pencegahan Bullying, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2019.
Erdianto Effendi, Restorative Justice dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 2019.
Erwin Susilo, Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak, Lautan Pustaka, 2023.
European Commission For The Efficiency Of Justice, Mediation Development Toolkit Ensuring Implementation of The Cepej Guidelines On Mediation, Strasbourg: CEPEJ 8, 2019.
Fajar Ari sudewo, Penologi dan Teori pemidanaan, Djava Sinar Perkasa, Tegal, 2022.
Gendreau, P, The Effects of Prison Sentences on Recidivism, Solicitor General Canada,1999.
Hafrida dan Usman, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2024.
Hamzah, H, Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Harkristuti Harkrisnowo, Restorative Justice: Paradigma Baru dalam Hukum Pidana, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2003.
Harris, P. W, Jenson, J. M, Integrating Rehabilitation and Conventional Punishment: A Comprehensive Approach to Crime Prevention, New York: Routledge, 2019.
I Made Wahyu Chandra Satriana dan Ni Made Liana Dewi, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Restorative Justice, Undiksha Press, Singaraja, Bali, 2021.
Jansen, S. The Efficacy of Conventional Punishments in Indonesia: Understanding Recidivism and Rehabilitation. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2017.
John Braithwaite, Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press, 2002.
Lilik Tri Jayantini, Bullying di Sekolah, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2015.
Mahmudi, S, Hukum Pidana Materiil dan Formil, Kencana, Jakarta, 2018.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta, 1994.
Mark Halmington. Environmental Crime and Restorative Justice, 2021.
Marshall, T, Restorative Justice: An Overview, London, 1996.
Marzuki, P.M, Penemuan Hukum, Kencana, Jakarta, 2012.
Mayasari, dkk, Perundungan dalam perspektif sosial: Analisis fenomena dan dampaknya pada masyarakat. Universitas Terbuka Press, 2019.
Moch. Choirul Rizal, Restorative Justice : Implementasi dan Implikasinya terhadap Putusan Pemidanaan, IAIN Kediri Press, 2023.
Mochtar Kusumaatmadja, Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Mudzakir, Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Bandung, 2012.
Muhammad Adam Zafrullah, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya?, LBH Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan, Mei 2023.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1998.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Mulyani, (dkk.), Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
Rigby, K, New perspectives on bullying, Jessica Kingsley Publishers, 2002.
Rini Widyastuti, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Robin M. Kowalski et al., Cyberbullying: Bullying in the Digital Age, Wiley-Blackwell, Hoboken, 2012.
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: sebuah studi tentang aliran pemikiran hukum dalam sistem hukum Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009.
Schwartz, Martin D. dan Suznne E. Hatty, Controversies in Critical Criminology. New York: Routledge, 2003.
Siti Aminah, Edukasi Cyberbullying di Kalangan Remaja, Universitas Negeri Malang Press, Malang, 2021.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2007.
Soerjono Soekanto, Masalah Sosial di Indonesia, UI Press, Jakarta, 1994.
Theo Gavrielides, Restorative Justice Theory and Practice, Routledge, London, 2007