Perlindungan Hukum Tanah Adat dalam Konsesi PT. Toba Pulp Lestari Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012
Abstract
Abstract. This research is motivated by the forest management conflict between the Ompu Umbak Siallagan customary law community and PT Toba Pulp Lestari in Simalungun Regency, North Sumatra. This conflict arose due to the overlapping of the company's concession area with customary land covering an area of 235.71 hectares out of a total of 851 hectares of customary land claims. This research aims to examine the legal protection for customary land in the concession area of PT Toba Pulp Lestari based on Law No. 41 of 1999 concerning Forestry and analyze how the position of indigenous forest management after the Constitutional Court Decision No. 35 / PUU-X / 2012. This research uses normative legal research methods with a legislative approach and case analysis. The results show that Law No. 41/1999 on Forestry and Constitutional Court Decision No. 35/PUU-X/2012 have not been maximized in providing protection to the customary rights of indigenous peoples in North Sumatra, especially the Ompu Umbak Siallagan indigenous community. The requirement for formal recognition from the local government is the main obstacle in fulfilling the rights of indigenous peoples over the management of their customary forests.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh konflik pengelolaan hutan antara masyarakat hukum adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Konflik ini muncul akibat tumpang tindih wilayah konsesi perusahaan dengan tanah adat seluas 235,71 Ha dari total 851 Ha klaim tanah adat.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi tanah adat yang berada pada wilayah konsesi PT. Toba Pulp Lestari berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan menganalisis bagaimana kedudukan pengelolaan hutan masyarakat adat pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Sumatera Utara, khususnya masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Syarat pengakuan formal dari pemerintah daerah menjadi kendala utama dalam pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat atas pengelolaan hutan adat mereka.
References
Abdul Latif. (2010). Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil. Jurnal Konstitusi, 7(1), Februari 2010.
Saafroedin Bahar. (2006). Kertas Posisi Hak Masyarakat Hukum Adat. Komisi Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Mulyadi, L. (2017). Eksistensi, Dinamika, dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Indonesia. PT. Alumni, Bandung.
Van Vollenhoven, C. (2013). De Indonesier en zijn Grond [diterjemahkan oleh Soewargono]. Orang Indonesia dan Tanahnya. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Alting, H. (2011). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah (Masa Lalu, Kini, dan Masa Mendatang). Laksbang PRESSINDO, Yogyakarta.
Helindro, G. (2023). Di Sumatera Utara, Sepanjang 2023 Sudah Terjadi 8 Konflik Agraria. Betahita. https://betahita.id/news/detail/9448/di-sumatera-utara-sepanjang-2023-sudah-terjadi-8-konflik-agraria.html?v=1700312287
Anonim. (n.d.). Tentang Kami. Toba Pulp. https://www.tobapulp.com/tentang-kami/
Anonim. (n.d.). ICJR Kirim Amicus Curiae dalam Proses Hukum Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. ICJR. https://icjr.or.id/icjr-kirim-amicus-curiae-dalam-proses-hukum-ketua-masyarakat-adat-ompu-umbak-siallagan
Badan Registrasi Wilayah Adat. (n.d.). Wilayah Adat Huta Utte Anggir Dolok Parmonangan. https://brwa.or.id/wa/view/V2xtOVZEcl83LU0 (Diakses tanggal 19 Oktober 2024 pukul 08.11 WIB).
Ariyo, R. (n.d.). Sorbatua: Yang di Bui Karena Melindungi Tanah Adat. Betahita. https://betahita.id/news/detail/10050/sorbatua-yang-dibui-karena-melindungi-tanah-adat.html?v=1711407944
Apriliana Fauzi, Gilang, and Neng Fitria Haidina Maulidini Habib. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan Yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 4(1):45–52. doi: 10.29313/jrih.v4i1.4527.
Maulidna, R. Nayra Nada, and Rini Irianti Sundary. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Dihubungkan Dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus Di Provinsi Jawa Barat.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 1(1):62–66. doi: 10.29313/jrih.v1i1.202.
Saraswati, Ika, and Anita Selasari Pesulima. 2024. “Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik Pada Boedel Kepailitan Yang Sudah Dijaminkan Kepada Kreditor.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 4(1):53–60. doi: 10.29313/jrih.v4i1.4528.