Kajian Kriminologi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polres Sukabumi dan penegakan Hukumnya
Abstract
Abstract.. According to the results of mapping conducted by West Java Regional Police, Sukabumi is one of the areas with the largest, most and quite vulnerable to human trafficking crimes. The purpose of this research is to find out the factors causing the occurrence of human trafficking in the Sukabumi Police area and to find out how law enforcement is carried out by Sukabumi Police. In this research, the method used is normative juridical, using descriptive analytical research specifications. Data sources and data collection techniques used through literature studies, and supported by interviews as primary data. The results of this study indicate that the factors causing the crime of trafficking in persons in the Sukabumi Police area are factors of the lure of work with large salaries and easy conditions, the factor of easy departure with the mode of calling visa, the factor of lack of employment opportunities, the factor of the perpetrator who was previously a victim of trafficking the law enforcement carried out by Sukabumi Police against the crime of trafficking in persons in the Sukabumi Police area is with ensnare the perpetrators with the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2007 concerning Eradication of Criminal Acts of Trafficking in Persons and Law Number 18 of 2017 concerning Protection of Migrant Workers
Abstrak. Menurut hasil pemetaan yang dilakukan oleh Polda Jabar menunjukkan daerah Sukabumi menjadi salah satu daerah dengan terbesar, terbanyak dan cukup rawan tindak pidana perdagangan orang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Polres Sukabumi dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data dan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, serta didukung dengan wawancara sebagai data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Polres Sukabumi adalah faktor iming-iming pekerjaan dengan gaji besar dan syarat yang mudah, faktor mudahnya pemberangkatan dengan modus calling visa, faktor kurangnya lapangan pekerjaan, faktor pelaku yang sebelumnya adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Kemudian penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi terhadap tindak pidana perdagangan orang di wilayah Polres Sukabumi adalah Menjerat pelaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
References
Ari Abdul Salam, M., & Dewi Heniarti, D. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.29313/.v0i0.7112
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Heni Siswanto, Dimensi Hukum Dan Hak Asasi manusia Kejahatan Perdagangan Orang, Indepth Publishing, Lampung, 2013.
Wira Bakti Mulyawan dan Wiend Sakti Myharto. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang." Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6, No.1, Juni 2022.
Anonim, Menteri PPPA Apresiasi Seluruh Pihak yang Dukung Pencegahan dan Penanganan TPPO, https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NDc1Mg==
Agie Permadi dan Michael Hangga Wismabrata, Polda Jabar Ungkap % wilayah Rawan TPPO, Mana saja?, https://bandung.kompas.com/read/2023/06/13/081253378/polda-jabar-ungkap-5-wilayah-rawan-tppo-mana-saja?page=all
Anonim, Polisi Tangkap 4 perempuan Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi, https://www.tempo.co/hukum/polisi-tangkap-4-perempuan-sindikat-perdagangan-orang-di-sukabumi-165788
Syahdan Alamsyah, DPO Pelaku TPPO Ditangkap di Sukabumi, https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6966938/dpo-pelaku-tppo-ditangkap-di-sukabumi
Anggun Rosamalinda (dkk). "Tinjauan Kriminologi Keimigrasian Terhadap Perdagangan Organ Lintas Negara Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora Vol.8, No.1, Februari 2024.
Laurensius Bancin (dkk), “Kajian Kriminologi Terhadap Perdagangan Orang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Jurnal Rectum, Vol.4, No.1, januari 2022.
Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2021.
Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Ed.1, Cet.1. deepublish, Sleman, 2018.
Budi Rizki Husin, Studi Lembaga Penegak Hukum, Pagar Alam Kedaton, Bandar Lampung, 2020.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Wawancara dengan Aipda Hariyanto (Anggota PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi) di Zoom Meeting.
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Hermanto, I. P., & Arinto Nurcahyono. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Residivis Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Banggai. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 89–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1451