Penjatuhan Pidana terhadap Oknum TNI dalam Perkara Tindak Pidana Percobaan Pencucian dengan Pemberatan Berdasarkan Keadilan (Studi Putusan Nomor: 278-K/PM.II-08/AD/X/2022)

  • Riana Nur Faidah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: TNI, Percobaan Pencurian, Sanksi Pidana

Abstract

Abstract. Indonesian National Army as a state instrument has an important responsibility in maintaining security and public order. The verdict of the Jakarta Military Court No. 278-K/PM.II-08/AD/X/2022 sentenced a TNI officer to 4 months in prison for attempted theft with aggravation. This research analyzes the verdict which is considered not fulfilling a sense of justice, using a normative juridical approach through case studies and legislation. Primary data was obtained from court decisions and laws and regulations, while secondary data was sourced from relevant law books and journals. The analysis was conducted qualitatively to examine the judge's consideration and aspects of justice in the imposition of punishment. The results showed that the sentence of 4 months imprisonment was considered too light and disproportionate, considering the impact on the image of the TNI and public trust. This verdict has not reflected the aspects of agency development, deterrent effect, and justice in society. In terms of the theory of punishment, the sanction does not fulfill the deterrent aspect and is not proportional between the action and the punishment given. It is necessary to adjust the judge's consideration by taking into account substantive justice, the purpose of punishment, and the impact of the decision when determining the severity or leniency of criminal sanctions to ensure the realization of justice and legal certainty. Aggravating factors such as damaging the honor of TNI institutions and the potential for decreased public confidence need to be considered.

Abstrak. TNI sebagai alat negara memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Putusan Pengadilan Militer Jakarta No. 278-K/PM.II-08/AD/X/2022 menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada oknum TNI dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menganalisis putusan tersebut yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus dan perundang-undangan. Data primer diperoleh dari putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, sementara data sekunder bersumber dari buku-buku hukum dan jurnal yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji pertimbangan hakim dan aspek keadilan dalam penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman 4 bulan penjara dinilai terlalu ringan dan tidak proporsional, mengingat dampaknya terhadap citra TNI dan kepercayaan masyarakat. Putusan ini belum mencerminkan aspek pembinaan instansi, efek jera, dan keadilan dalam masyarakat. Ditinjau dari teori pemidanaan, sanksi tersebut tidak memenuhi aspek penjeraan serta tidak proporsional antara tindakan dengan hukuman yang diberikan. Perlunya penyesuaian pertimbangan hakim dengan memperhatikan keadilan substantif, tujuan pemidanaan, dan dampak putusan saat menentukan berat atau ringannya sanksi pidana untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Faktor pemberat seperti merusak kehormatan instansi TNI dan potensi menurunnya kepercayaan publik perlu dipertimbangkan lebih teliti untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

References

Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769

Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762

Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322

Ade Mahmud. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Aksi Sinurat, Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Kupang: Tangguh Denara Jaya, 2022.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana, 2017.

Dini Dewi Heniarti, Ssistem Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kapel Press, 2019.

Kurniawan Tri Wibowo dan Warih Anjari, Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Kencana, 2022.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Bandung: PT Refika Aditama, 2019.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Prihatin Effendi, Dwi Wachidiyah Ningsih, Moh. Nasichin, Abdul Basid, dan Yati Vitria, Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Padang: Takaza Innovatix Labs, 2024.

Sri Jaya Lesmana, Sosiologi Hukum Indonesia. Tangerang: Berkah Aksara Cipta Karya, 2024.

Addini Zahra Syahputri, Fay Della Fallenia, dan Ramdani Syafitri, “Kerangka Berfikir Penelitian Kuantitatif”, Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 2, No. 1, 2023.

Ade Mahmud, Chepi Ali Firman, Husni Syawali, Rizki, dan Weganisa, “Keadilan Substantif Dalam Proses Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, No. 2, 2021.

Aghisni Kasrota Rizki, “Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Putusan Terhadap TNI (Tentara Nasional Indonesia) Sebagai Pelaku Tindakan Asusila (Studi Atas Putusan No. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 Di Mahkamah Militer II-10 Semarang)”, Jurnal Hukum Unnes, Vol. 4, No. 1, 2015 .

Astri C Montohalu, “Tindak Pidana Percobaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016.

Astri Yulianti, Ade Mahmud, dan Fariz Farrih Izadi, “Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2022

Ayub Kasim dan Sunarding, “Perwujudan Asas Keadilan Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Hukum Di Pengadilan Negeri Palopo”, Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2024.

Billy Franklin Rembang, Butje Tampi, dan Rony Sepang, “Percobaan Tindak Pidana Menurut Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 9, No. 5, 2021.

Chepi Ali Firman Zakaria, “Kebijakan Formulasi Pemberian Remisi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Narapidana Kasus Korupsi Dalam Sitem Peradilan Pidana Di Indonesia Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Narapidana”, Jurnal Hukum Aktualita, Vol. 1, No. 1, 2018.

Dalva Aulia Apandi dan Tajul Arifin, “Analisis Kasus Pencurian Menurut Pasal 362 KUHP Dan Hadist Bukhari No. 6285”, Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 4, No. 2, 2024.

Danny Kristanto, “Delik Percobaan Sebagai Delik Selesai Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 5, No. 2, 2016.

Dey Ravena, “Mencandra Hukum Progresif dan Peran Penegakan Hukum Di Indonesia”, Jurnal artikel Syiar Hukum, 2007.

Failin, “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Cendekia Hukum, 2017.

Ferry Irawan Febriansyah, “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Indeologis Bangsa”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 25, 2017.

Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 2, 2016.

Liana Endah Susanti, “Kajian Terhadap Sila Keadilan Dan Teori Keadilan Berfalsafah Libertarianisme Dari Sudut Pandang Berideologi Pancasila.”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 4, No. 2, 2018,

Lisnawaty Wadju Badu dan Apripari, “Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana”, Jurnal Legalitas, Vo. 12, No. 1, 2019.

Muhammad Raffi dan Eka Juarsa, “Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2023.

Nandang Sambas, “Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 19, No. 3, 2012.

Nikodemus dan Yohanes Endi, “Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, 2023.

Rian Prayudi Saputra, “Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia”, Jurnal Pahlawan, Vol. 2, No. 2, 2019.

Rony A. Walandouw, Pangemanan Diana. R, dan Hendrik Pondaag, “Unsur Melawan Hukum yang subjektif Dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP”, Jurnal Lex Crimen, Vol 0, No. 3, 2020.

Anonim. Waspada Kejahatan di 2022 Meningkat. [Internet]: 2023. Available from https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/waspada,_kejahatan_di_2022_meningkat

Dian Dwi Jayanti. Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging). [Internet]: 2023. Available from https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-percobaan-tindak-pidana-poging-lt552b7aa9d04bf/

Maksum Rangkuti. Apa Itu Keadilan Dalam Hukum. [Internet Fakultas Hukum Umsu]:2023. Available from https://fahum.umsu.ac.id/tag/keadilan-dalam-hukum/

Published
2025-01-22