Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dan Kebijakan Kriminalnya

  • Kansa Putrisam Khairunnisa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan Hukum, Uang Palsu, Kebijakan Kriminal

Abstract

Abstract. This research analyzes law enforcement against counterfeit money circulation in Indonesia, focusing on existing criminal policies. Counterfeiting is a serious crime that harms individuals and threatens economic stability and public confidence in the monetary system. The rise in counterfeiting cases, especially in the digital era, complicates law enforcement challenges. This study compares Majalengka Regency, Bandung City and Makassar City to evaluate the effectiveness of law enforcement and the role of the community in preventing this crime. Through case studies, it was found that Majalengka, despite having limited resources, experienced a significant increase in counterfeit money circulation cases. Meanwhile, Bandung City and Makassar City also faced similar challenges. Cooperation between law enforcement officials and the community proved key in improving the effectiveness of prevention and handling of cases. However, weaknesses in the legal substance, such as the lack of a clear definition of electronic money counterfeiting, are an obstacle. Low public awareness of the dangers of counterfeit money also exacerbates the situation. An analysis of Law No. 7/2011 on Currency and the Criminal Code reveals weaknesses that need to be corrected. This research emphasizes the importance of cooperation between law enforcement officials and the community to increase awareness and participation in the prevention of counterfeit money circulation. By identifying causal factors and challenges in law enforcement, the results are expected to contribute to the development of criminal policies that are more responsive to the dynamics of counterfeiting crimes in the future.

Abstrak. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran uang palsu di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan kriminal yang ada. Pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang merugikan individu dan mengancam stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Meningkatnya kasus pemalsuan, terutama di era digital, memperumit tantangan penegakan hukum. Penelitian ini membandingkan Kabupaten Majalengka, Kota Bandung dan Kota Makassar untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan peran masyarakat dalam pencegahan kejahatan ini. Melalui studi kasus, ditemukan bahwa Majalengka, meskipun memiliki sumber daya terbatas, mengalami peningkatan signifikan dalam kasus peredaran uang palsu. Sementara itu, Kota Bandungdan Kota Makassar juga menghadapi tantangan serupa. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat terbukti kunci dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kasus. Namun, kelemahan dalam substansi hukum, seperti kurangnya definisi jelas mengenai pemalsuan uang elektronik, menjadi hambatan. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya uang palsu juga memperburuk situasi. Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP menunjukkan adanya kelemahan yang perlu diperbaiki. Penelitian ini menekankan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi dalam pencegahan peredaran uang palsu. Dengan mengidentifikasi faktor penyebab dan tantangan dalam penegakan hukum, hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan kriminal yang lebih responsif terhadap dinamika kejahatan pemalsuan uang di masa depan.

References

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan : tindak pidana menyerang kepentingan hukum terhadap kepercayaan Masyarakat mengenai kebenaran isi tulisan dan berita yang disampaikan. PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Adigwe, Peter O. “The Role of Pharmacists in Eliminating Counterfeit Medicines in Nigeria.” Frontiers in Public Health 11, 2023.

Adlin, Adlin, dan Ali Yusri. “Penegakan Hukum Pemerintahan : Kekuasaan Walikota Pekanbaru Memberlakukan Beleidsregels Guna Memutus Penyebaran Virus Covid- 19 Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora 4, no. 2, 2020.

Alma Waddatur Rohmah dan Miftahudin Azmi. “Pencegahan Penikahan Dan Perceraian Dini Melalui Teori Efektivitas Hukum Pada Masyarakat Desa Bantur”, Sakina: Journal of Family Studies 6, no. 4, 2022, .

Andhisa, Brahmantya Pujalaksa, dan Ifadah Pratama Hapsari. “Kebijakan Kriminalisasi Pelaku Pemalsuan Uang Di Indonesia”, UNES Law Review 6, no. 1, 2023.

Angelina Lado, Veronic. “Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 4, no. 6, 2023.

Arso, Tri. “Persoalan Disfungsi Asas Resiprokalitas Dalam Hubungan Perikatan Di PDAM Tobelo”, Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1, 2023.

Ayu Marjuni. “Indonesia (Tidak) Siap Redenominasi (?)”, Jurnal Multidisipliner Bharasa 2, no. 02, 2023.

Bagas Pandega Hariyanto Putro dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang”, LAW REFORM No. 2, no. 11, 30 September 2015.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media, 2016.

Batam (dkk.). “Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif”, Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 2, No. 2,3 Januari 2023.

Budi Handoyo (dkk.). “Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.” MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2024.

Chitto Cumbrandika (dkk.). “Pencucian Uang dalam Era Globalisasi Tantangan dan Penanganannya di Indonesia”, HUMANIORUM 2, no. 1, 23 Januari 2024.

Ciplis Gema Qoriah (dkk.). “Dampak Perkembangan Uang Elektronik Terhadap Efektivitas Kebijakan Moneter Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Indonesia 9, no. 3, 2020.

Fazli Abdillah. “Dampak Ekonomi Digital Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia”, Benefit: Journal of Bussiness, Economics, and Finance 2, no. 1, 2024.

Febriani, Sintia Putri, dan Mimin Mintarsih. “Penegakan Hukum Dalam Kebijakan Zero Overdimension Dan Overloading Terhadap Pengangkutan Barang”, Reformasi Hukum 27, no. 1, 2023.

Hafid, Irwan. “Kebijakan Kriminal Dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial”, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2, no. 1, 2020.

Hengki Turnaldo Buulolo (dkk.). “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 529/ Pid. B /2015/PN-Rap).” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1, 2023,.

Hidayat, Moch Umar, dan Muhamad Iqbal. “Alat Pendeteksi Uang Palsu Portabel Dengan Menggunakan Sensor Uv, Sensor Cahaya Dan Sensor Warna Berbasis Mikrokontroller”, Jurnal Teknik Elektro 6, no. 1, 2022.

Hijriani, M. Yusuf, Winner A. Siregar, dan Sopian. “Perkembangan Teori Penegakan Hukum Dalam Perwujudan Fungsi Norma Di Masyarakat.” Sultra Research of Law 5, no. 2, 2022.

Hosnah, Asmak UI, Rizki Ramadhoni, dan Ilham Ahmad Raihan. “Penerapan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat: Antara Kepentingan Umum Dan Hak Individu”, Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 4, 2024.

Ismail, Mahsun, dan Achmad Rifai. “Menyoal Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 2, 2021.

Izzan, Ahmad, dan Andri Piandi. “Konsep Uang Digital Di Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) 1, no. 1, 2022.

Kushadianto, Miftaful Murachim Budy, dan Marsudi Dedi Putra. “Implikasi Hierarki Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang: Pengaruhnya Terhadap Penafsiran Dan Penegakan Hukum”, Syntax Idea 6, no. 3, 5 April 2024.

Lubis, Naziha Fitri, Madiasa Ablisar, Edi Yunara, dan Marlina Marlina. “Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor :106/PID.B/2021/PN PMS Dan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar NOMOR 230/PID.B/2021/PN.PMS)”, Jurnal Sosial Sains 3, no. 3, 2023.

Madinah Mokobombang (dkk.). “Pemberantasan Tindak Pidana Cyber Di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum Dan Tantangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, no. 6, 2023.

Masfan, Masfan, Didik Miroharjo, dan Alpi Sahari. “Penegakan Hukum Oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Terhadap Ujaran Kebencian Menggunakan Sarana Media Sosial”, Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 3, 8 November 2021.

Muhammad Frydo Athala Permadi dan Eka Juarsa, “Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan”, Jurnal Riset Ilmu Hukum, No. 1, Juli 2022.

Mulyaningsih, Mulyaningsih, dan Alit Kadarusman. “Implementasi Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Umum Terhadap Manajemen Penyidikan Kasus Tindak Pidana Umum Dalam Mewujudkan Kinerja Penyidik Di Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Garut”, Jurnal Publik 13, no. 2, 2020.

Mustaqillah, Malihatul. “Penegakan Dan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Suryanata Samarinda Ulu”, De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 12, 2023.

Purnomo, Armando Tri Cahyo, Jesika Bonita Sibarani, Intan Gloria Mawar Silangit, dan Heni Widiyani. “Kajian Kriminologi Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Provinsi Kepulauan Riau”, Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2, 2023.

Putra, Vitto Andhika, Faisal Alif Bima Saputra, Willy Wendy Fernando, Shafira Marsa, Rizky Karo Karo, dan M. Naufal Shidqi Dhiyaulhaq. “Perkembangan Hukum Menanggapi Ancaman Perkembangan Teknologi Pada Pembuatan Dan Peredaran Rupiah Palsu Di Indonesia”, Jurnal Lemhannas RI 10, no. 3, 2022.

Putranida, None Shidqy Fauzan. “Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Kemiskinan Di Kota Bandung Tahun 2010-2020”, Bandung Conference Series: Economics Studies 2, no. 2, 2022.

Putro, Bagas Pandega Hariyanto, dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Uang”, Law Reform 11, no. 2, 2015.

Putu Triska Arintia Permata Putri dan Putu Titah Kawitri Resen. “Sinergitas Law Enforcement Keimigrasian Dalam Kasus Pelanggaran Aturan Adat Nyepi Oleh Orang Asing Asal Polandia”, Ex Aequo Et Bono Journal of Law 1, no. 2, 2024.

Rasmikayati, Elly, Bobby Rachmat Saefudin, Hendrik Johanes Nadapdap, dan Supriyadi Supriyadi. “Perilaku Agribisnis Petani Mangga Di Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat”, Paradigma Agribisnis 2, no. 2, 2020.

Rukmana, Tin Sri Mulyawati. “Tanggung Jawab Pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Atas Keterlibatan Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 111/ Pid.B/2015/PN.Skh).” Jurnal Selat 9, no. 1, 2021.

Silalahi, Saut Maruli Tua, Alvi Syahrin, Mohammad Ekaputra, dan Sutiarnoto Sutiarnoto. “Peran Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika”, Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 3, 2024.

Siswandi Perwira Negara Siregar (dkk.). “Analisis Yuridis Peranan Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dalam Memberantas Peredaran Uang Palsu Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah”, Jurnal Ilmiah METADATA, No. 3, 7 September 2022.

Subarna, Trisna. “Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Menggarap Lahan Di Hutan Lindung : Studi Kasus Di Kabupaten Garut Jawa Barat”, Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan 8, no. 4, 2011.

Sudjana, Sudjana. “Penegakan Hukum Terhadap Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1, 2020.

Sugiyono. Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D / Sugiyono. Alfabeta, 2011.

Tobing, Rudyanti Dorotea. “Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Dan Penggandaan Dukungan Minimal Pemilih Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia”, MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2, 2023.

Ulfi, Izzani. “Tantangan Dan Peluang Kebijakan Non-Tunai: Sebuah Studi Literatur”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis 25, no. 1, 2020.

Denpasar Melalui Edukasi Cikur (Ciri - Ciri Keaslian Uang Rupiah)”, Diseminasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 2, 2024.

Widiastanto, Ari, Kadi Sukarna, Arif Hidayat, dan Bambang Sadono. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Politik Uang Pada Pemilu 2019.” Jurnal Usm Law Review 4, no. 1, 2021.

Zakariya, Rizki. “Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Melalui Putusan Hakim Yang Berkepastian”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1, 2021.

Zulfiansyah, Alvin Daffa Kumara, Hendra Kusuma, dan Muhammad Attamimi. “Rancang Bangun Sistem Pendeteksi Keaslian Uang Kertas Rupiah Menggunakan Sinar UV Dengan Metode Machine Learning”, Jurnal Teknik ITS 12, no. 2, 2023

Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778

Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954

Gonaricha Amelia, & Ade Mahmud. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 117–123. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.529

Published
2025-01-22