Urgensi Pengaturan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Indonesia
Abstract
Abstract. This study examines the urgency of regulating justice collaborators in premeditated murder crimes in Indonesia. justice collaborators are willing to cooperate with law enforcement by providing important information about crimes involving themselves and other parties. Although their role is potentially significant, regulations related to justice collaborators in the context of premeditated murder have not been specifically regulated, which causes various problems in their implementation. The purpose of this study is to identify the need for clear legal regulations regarding justice collaborators and their obstacles. The method used in this study is a normative legal approach with descriptive-analytical specifications. The types and techniques of data collection are carried out through literature studies, utilizing secondary data covering primary, secondary, and tertiary legal materials. Data analysis is carried out using qualitative analysis methods. The results of the study indicate that regulating justice collaborators in premeditated murder crimes is very needed to provide legal certainty and increase the effectiveness of disclosing these cases. Obstacles in its implementation, include regulatory disharmony, lack of understanding among law enforcers, and minimal protection for justice collaborators. Therefore, strategic steps are needed to strengthen the legal framework and implementation of justice collaborators to support fair and transparent law enforcement
Abstrak. Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia. justice collaborator adalah individu yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan informasi penting terkait kejahatan yang melibatkan dirinya dan pihak lain. Meskipun peran ini memiliki potensi yang signifikan, regulasi terkait justice collaborator dalam konteks pembunuhan berencana masih belum diatur secara spesifik, yang menyebabkan berbagai permasalahan dalam penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan akan pengaturan hukum yang jelas mengenai justice collaborator dan kendala dalam penerapan regulasi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Jenis dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, memanfaatkan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana sangatlah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus-kasus tersebut. Namun, terdapat sejumlah kendala dalam implementasinya, termasuk ketidakharmonisan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan penegak hukum, serta minimnya perlindungan terhadap justice collaborator. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum dan implementasi justice collaborator demi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
References
Achmad, F. F., & Taun. (2022). Peran Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Pidana di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(5).
Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526
Afif Gusti Fatah, M. (2024). KEDUDUKAN SEMA SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM. Jurnal Transparansi Hukum, 7(1).
Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6
Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873
Camesi, T. I. (2024). PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(10).
Dwiyanti, A., & Djabbar, A. (2024). Urgensi dan Motivasi; Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. 9(2), 132–147. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i2.9251
Harahap, K. (2021). IMPLEMENTASI HAK-HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(2).
Harahap, M. M., & Anwar, R. (2022). Permasalahan Yuridis Penentuan Pelaku Utama Dalam Pemberian Justice Collaborator Sebuah Tindak Pidana Tertentu. PROGRESIF : Jurnal Hukum, 16(1).
Iriyanto, E., & Halif, H. (2021). UNSUR RENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Jurnal Yudisial, 14(1), 19. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402
Julianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. LEX Renaissance, 1(5), 20–31. www.antikorupsi.org/mod=tema&op=viewarticle&artid=53,
Lestari, N. N. R. D., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2023). Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Analogi Hukum, 5(1).
Maharani, E. A., Wagiati, & Darmayanti, N. (2024). REPRESENTASI PERISTIWA DAN AKTOR DALAM KASUS FERDY SAMBO PADA KORAN TEMPO: ANALISIS WACANA KRITIS BERBASIS KORPUS. Literasi: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia Dan Daerah, 14(1).
Mahmud, A. (2023). DINAMIKA DISPARITAS PIDANA UANG PENGGANTI DENGAN PIDANA SUBSIDER DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI. Pamulang Law Review, 6(1).
Muhammad, R. (2011). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UII Pres.
Putra, I. G. A., & Hariyanto, D. R. S. (2024). PERANAN PENTING JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 12(7), 1474. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i07.p08
Putra Perdana, G., & Susanti, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Pada Kasus Richard Eliezer). Review, Wijayakusuma Law, 5(1). https://www.terusberjuang.com/2017/12/pengertian-asas-ubi-societas-ibi-ius.html
Qorib, F., Kristie, E., & Hakim, L. (2024). Analisis Penggunaan Jurnalisme Konstruktif dalam Berita ‘Polisi Tembak Polisi’ di Media Online. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(1).
Sentosa, D., & Suherman, A. (2024). Penggunaan Justice Collaborator Terhadap Efektivitas Penyelesaian Kasus Korupsi. 02(1), 337–346. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soeroso. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Sinar Grafika.
Sugiarto, T., Purwanto, Sunarlin, E., Setyagama, A., & Susilo, W. (2023). Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Justice Colaborator. Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 26(1). https://gorontalo.tribunnews.com/2023/02/16/rangkuman-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-
Syahda, I. F., & Antoni, H. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3298
Turnip, J. M., Priska, J., Sagala, D., Sembiring, H. B., Marhasak, S., & Siburian, P. (2024). Jurnal Ilmu Hukum Prima ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR.
Widiyanti, A. (2023). Penerapan Justice collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI.
Nurain, I. C., & Sukma, D. P. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Verstek, 6(2), 85097. https://doi.org/10.20961/verstek.v6i2.8509