Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Melakukan Tindak Pidana Kesehatan Dikaitkan dengan Pemenuhan Hak Pasien
Abstract
Abstract. Criminal law accountability can be explained that punishment of a person is not sufficient if a person has fulfilled the elements of a criminal offense alone. This study aims to provide in-depth insight into the importance of legal liability in health practice to improve the quality of health services and protect patient rights. This research uses a normative juridical approach method, which is carried out by examining book materials, health-related legislation and relevant legal theories. Data were collected through a literature study that included primary legal materials such as the 1945 Constitution and Law Number 17 of 2023 concerning Health, as well as supporting secondary and tertiary legal materials. This research shows that the responsibility of medical personnel and health workers is crucial to maintain patient safety. Negligence in medical practice can be fatal, demanding both criminal and civil liability. This study identified that violations of the code of ethics and standard operating procedures can result in legal sanctions, reflecting the need for integrity in healthcare practice. In addition, the relationship between rights and obligations in healthcare must be maintained to protect patients' rights and human rights in healthcare.
Abstrak. Pertanggungjawaban hukum pidana dapat dijelaskan bahwa pemidanaan terhadap seseorang tidak cukup jika seseorang telah memenuhi unsur tindak pidana saja. Meskipun telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur unsur tindak pidana dan bersifat melawan hukum , serta tidak ada alasan pembenar.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya pertanggungjawaban hukum dalam praktik kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi hak-hak pasien. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif , yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan buku, peraturan perundang-undangan terkait kesehatan serta teori-teori hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang mendukung. Penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan sangat krusial untuk menjaga keselamatan pasien. Kelalaian dalam praktik medis dapat berakibat fatal, menuntut adanya pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa pelanggaran terhadap kode etik dan standar operasional prosedur dapat mengakibatkan sanksi hukum, mencerminkan perlunya integritas dalam praktik kesehatan. Selain itu, hubungan antara hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan harus dijaga untuk melindungi hak-hak pasien dan hak asasi manusia di bidang kesehatan.
References
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2014.
Aryo Fadlian, “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis”, Jurnal Hukum Positum Vol 5, 2020.
Bartolomeus Simanjorang, Lennai Situmorang, Naulita Panggabean, Jamaludin, “Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pandangan Mahasiswa di Universitas Negeri Medan”, Jurnal of law Vol. 2, 2023.
Candra Suwito dan Fitri Nelda, “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengobat Tradisional Akibat Kelalaian Dalam Pelayanan Pasien”, Jurnal Gagasan Hukum Vol.2, 2020.
Gunawan ”Mediasi Dalam Kasus Malpraktik Medis (Kedokteran)”, Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol.1, No.6, 2022
Muhamad Romdoni dan Yasmirah Mandasari Saragih, “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Vol. 2, 2021.
Sitti Aminah dan Ashabul Kahfi, “Tinjauan Terhadap Hak dan Kewajiban Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan”, Alaudin Law Development Journal (ADEV) Vol.3, 2022
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954
Fikri Naufal Uyun, Frency Siska, & Nurul Chotidjah. (2022). Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Limbah B3 Internal Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 52–56. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.968
Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121