Perjanjian Jual Beli Virtual Property pada Game Online Ditinjau dari Hukum Perdata dan Perspektif Hukum Islam

  • Yoga Pratama 10040020120 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Arif Firmansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Game Online, Jual Beli, Properti Virtual

Abstract

Abstract. This research focuses on whether or not buying and selling virtual property in online games is legal according to Civil Law and Islamic Law. This research method is normative juridical. The results of this research are that the virtual property sale and purchase agreement in the online game Counter-Strike 2 fulfills all the requirements for the validity of an agreement under Article 1320 of the Civil Code which includes agreement between the parties, legal skills, a certain matter, and a lawful cause. Apart from that, this transaction is also in accordance with the provisions of the sale and purchase agreement regulated in Article 1457 of the Civil Code. The virtual property sale and purchase agreement in the online game Counter-Strike 2 from the perspective of Islamic law shows that this transaction is in accordance with the pillars and terms of sale and purchase regulated in Islam. Thus, the virtual property sale and purchase agreement in the Counter-Strike 2 game can be considered valid and in accordance with the principles of Islamic Law as long as all these conditions are fulfilled correctly by the seller and buyer.

Abstrak. Penelitian ini berfokus pada sah tidaknya jual beli virtual property pada game online menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian ini perjanjian jual beli virtual property pada game online Counter-Strike 2 memenuhi semua syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Selain itu transaksi ini juga sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Perjanjian jual beli virtual property pada game online Counter-Strike 2 dari perspektif Hukum Islam menunjukkan bahwa transaksi ini sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yang diatur dalam Islam. Meskipun barang yang diperjualbelikan adalah digital dan tidak fisik, transaksi ini memenuhi rukun jual beli menurut Jumhur Ulama.

References

A Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalah, Kencana, Jakarta.

Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer, UIN-Maliki, Malang 2018

Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, Kencana Prenadmedia Group. Jakarta 2013

Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW.

Effendi Perangin, Hukum Waris, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003 .

Firman Frolanta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Hendi Suhendi, M.Si , Fiqh Muamalah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta 2016

Kartini Muljadi dan Gunawan Widijaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta 2007

Azqia, Hidayatul. "Jual beli dalam perspektif Islam." Al-Rasyad 1.1 (2022): 63-77.

Bhismoadi Tri Wahyu Faizal, "Konsep Hukum Perjanjian di Indonesia." VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 1 No. 2 Tahun 2017, hlm. 109.

Claudia Soleman, "Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Perjanjian Bernama Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." Lex Privatum Vol. 6 No. 5, Tahun 2018.

Damayanti, Dwi Aprilia Arum. "Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)." Lex Privatum 8.2 (2020).

Dewi, Mila Nila Kusuma. "Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online." Jurnal Cahaya Keadilan 5.2 (2017): 72-90.

Dhanandjaya, Putu Bagus Gandiwa, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Penyalahgunaan Benda Virtual dalam Permainan Game online di Indonesia." Jurnal Konstruksi Hukum 3.3 (2022): 569-575

online Dan Akibat Hukum Dari Anonimitas Dalam Perjanjian Jual Beli Virtual property Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata."

Hakiki, Aditya Ayu, Asri Wijayanti, and Rizania Kharismasari. "Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli online." Justitia Jurnal Hukum 1.1 (2017).

Halim, Henry. "Asas keadilan dalam syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata." JIAGANIS 3.2 (2018).

Mondoringin, Johanis F. "Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata." Lex Privatum 12.3 (2023).

Muhja, Zainal Abidin. "Kedudukan Sighat Taqliq Talaq Dalam Hukum Islam." Jurnal Akta Yudisia 4.1 (2019): 39-54.

Muhtarom, Muhammad. "Asas-asas hukum perjanjian: Suatu landasan dalam pembuatan kontrak." (2014).

Nadhif, M. Afnan, Anis Fittria, and Abdul Ghofur. "Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembulatan Pembayaran Pada Jual Beli Online Shopee Cash On Delivery (COD)." Al-Rasyad 1.2 (2022): 15-27.

Rafsanjani, Luthfi Hafidz, Dimas Aditya Ashari, and Hamdani Amriansyah. "FORMULASI PERATURAN TENTANG PEMBATASAN USIA DALAM TRANSAKSI ONLINE GAME VIRTUAL PROPERTY PADA TOKO SWALAYAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN ANAK." CREPIDO 4.2 (2022): 95-113.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

https://tekno.kompas.com/read/2023/11/14/19160027/review-game-counter-strike-2-setelah-main-50-jam-visual-ciamik-dan-adiktif?page=all diakses pada 30 Juli 2024.

https://www.g2g.com/id/categories/counter-strike-global-offensive-skins, diakses pada 10 Agustus 2024.

https://www.g2g.com/id/categories/counter-strike-global-offensive-skins

Jagat Play, https://jagatplay.com/2024/05/news/counter-strike-2-kini-dukung-bahasa-indonesia/ diakses pada 30 Juli 2024.

Published
2024-08-29