Pengaruh Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Mempengaruhi Putusan Hakim menurut Sistem Peradilan Pidana

  • Yudha Prawira Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Nandang Sambas Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung
Keywords: Amicus curiae, putusan hakim, peradilan pidana

Abstract

Abstract. This research focuses on the regulation of Amicus Curiae in criminal procedural law in Indonesia and the influence of Amicus Curiae on judges' decisions in criminal justice in Indonesia. This research method is normative juridical. The results of this research are that amricus curiae has not been regulated explicitly and clearly in the Indonesian Criminal Procedure Law. However, there are several regulations that serve as the basis for allowing the use of amricus curiae in Indonesian criminal procedural law, including the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 14 of Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005, and Article 180 paragraph (1) Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. Amicus curiae influences judges' decisions in Indonesia as material for consideration. Although amicus curiae does not guarantee a lighter sentence for the defendant, its existence clearly has an influence and is considered by the judge as a factor in the decision-making process.

Abstrak. Penelitian ini berfokus pada pengaturan Amicus Curiae dalam hukum acara pidana di Indonesia dan pengaruh Amicus Curiae terhadap putusan hakim dalam peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian ini amricus curiae belum diatur secara eksplisit dan jelas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Meskipun demikian terdapat beberapa pengaturan yang dijadikan dasar diperbolehkannya penggunaan amricus curiae dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Amicus curiae berpengaruh terhadap putusan hakim di Indonesia sebagai bahan pertimbangan. Meskipun amicus curiae tidak menjamin vonis terdakwa menjadi lebih ringan, keberadaannya jelas berpengaruh dan dipertimbangkan oleh hakim sebagai salah satu faktor dalam proses pengambilan keputusan.

References

Achmad, Ruben. "Aspek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan." Doctrinal 1.2 (2016).

Agus Suntoro,. "Urgence And Challenges Of Regulation Of Amicus Curiae In The Judicial System." Jurnal Hukum dan Peradilan 11.3 (2022): 523-544.

Alamri, Hadi. "Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Lex Privatum 5.1 (2017).

Amy Yayuk Sri Rahayu,. "Peranan Amicus Curiae Pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung." Jurnal Yudisial 15.1 (2022).

Anak Agung Gde Rahmadi, I. Nyoman Budiana. "Amicus Curiae Dalam Pembuktian Perkara Pidana Di Pengadilan." Jurnal Kertha Semaya 9 (2021).

Andriyani, Yani. "Implementasi Kode Etik Hakim dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 10.01 (2019).

Angkouw, Kevin. "Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan." Lex Administratum 2.2 (2014), hlm. 12.

Barama, Michael. "Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan." Jurnal Ilmu Hukum 3.8 (2016).

Barda Nawawi Arief, Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media, 2018.

Bastianto Nugroho, "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP." Yuridika 32.1 (2017): 17-36.

Dewa Gede Edi Praditha, "Posisi Amicus Cureae Dalam Tata Peradilan Indonesia." Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1.5 (2023).

Dion Untung Wijaya, et al. "Amicus Curiae: in the 2024 PHPU Presidential Election Session." Formosa Journal of Sustainable Research 3.6 (2024): 1277-1284.

Gorda, AAA Ngurah Tini Rusmini, and I. Gusti Bagus Yudas Swastika. "Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual." UNES Law Review 6.2 (2023).

Gusti Ayu Gita Dharma Vahini Mahiratna, Nabilah Assa’diyah Tisya. "Eksistensi Amicus Curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia." UNES Law Review 6.4 (2024): 10889-10896.

Haidar, Aida Jihannisa, and Zakia Sofi Salsa Bela Laili. "Dinamika Peran Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Sistem Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 2.3 (2024).

Hasannudin, Muhammad Ilham, and Amy Yayuk Sri Rahayu. "Peranan Amicus curiae Pada Putusan Gugatan Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung." Jurnal Yudisial 15.1 (2022).

Haykal, Hassanain. "Rekonstruksi Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Justice Collaborator dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan." UNES Law Review 6.2 (2023).

Ilma Aulia Nabila, Elis Rusmiati, and Imamulhadi Imamulhadi. "Amicus Curiae sebagai Bentuk Peran Serta Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup." Widya Yuridika 4.2: 550011.

Institute for Criminal Justice Reform.

Ipakit, Ronaldo. "Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana." Lex Crimen 4.2 (2015).

Kadri Husin, Budi Rizki Husin. Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.

Kartika Chandra Kirana, and Rugun Romaida Hutabarat. "Kajian Hukum Dasar Penuntut Umum Menentukan Lamanya Hukuman Pada Penjatuhan Tuntutan Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Cacat Permanen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 371/Pid. B/2020/PN. Jkt. Utr)." UNES Law Review 6.1 (2023): 3344-3352.

Keputusan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, hlm.5, www.komisiyudisial.go.id, Diakses 24 April 2024, Pukul 07.21.

Luntungan, Geraldo Angelo. "Surat Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana." Lex Crimen 7.5 (2018), hlm. 20.

M. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mahiratna, Gusti Ayu Gita Dharma Vahini, and Nabilah Assa’diyah Tisya. "Eksistensi Amicus curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia." UNES Law Review 6.4 (2024): 10889-10896.

Mahiratna, Gusti Ayu Gita Dharma Vahini, and Nabilah Assa’diyah Tisya. "Eksistensi Amicus curiae dalam Perkara Narkotika oleh Pelaku Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Indonesia." UNES Law Review 6.4 (2024): 10889-10896.

Malik, Rizal Hussein Abdul, Antonius Sidik Maryono, and Pramono Suko Legowo. "Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Negeri Tanggerang." Soedirman Law Review 4.2 (2022).

Moh. Taufik Makarao dan Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek

Muhammad Fadhil,. The Position of the Amicus curiae Under the Criminal Procedural Law: A Comparative Study Between Indonesia and United States of America. Diss. Universitas Gadjah Mada, 2021.

Muhammad Syafari Lubis,. Analisis Yuridis Peran Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia pada Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan No. 1612/Pid. B/2018/PN. Mdn Jo Putusan No. 748/Pid/2018/PT. Mdn). Diss. Universitas Medan Area, 2021.

Nugroho, Bastianto. "Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP." Yuridika 32.1 (2017).

Nurini Aprilianda,. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press, 2017.

Ridha Wahyuni, Atik Wananti. "Optimalisasi Kewenangan Amicus Curiae Komnas HAM Dalam Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Berdimensi Hak Asasi Manusia." Unes Law Review 5.1 (2022): 74-89.

Riharso, Ahmad Taufik. Pengaruh Amicus Curiae Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang (Putusan Nomor 760/PID. B/2020/PN. SMG). Diss. Universitas Islam Indonesia, 2023.

Rizal Hussein Abdul Malik,, Antonius Sidik Maryono, and Pramono Suko Legowo. "Penerapan Amicus Curiae Dalam Pemeriksaan Perkara Di Pengadilan Negeri Tanggerang." Soedirman Law Review 4.2 (2022).

Santosa, I. Kadek Darma, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. "Pengaturan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.1 (2021).

Setiadi, H. Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media, 2017.

Singgih, Restu, Yudha Bagus Tunggala Putra,. "Kedudukan Amicus Curiae Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Persidangan Richard Eliezer (Studi Putusan Nomor: 798/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Sel). Skripsi."

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 11 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009) .

Sucipta, Dwi Herman, and I. Made Wirya Darma. "Amicus curiae As The Development Of Evidence In Criminal Procedure Code." Jurnal Bina Mulia Hukum 7.1 (2022).

Sukadana, I. Made, Amiruddin Amiruddin, and Lalu Parman. "Alat Bukti Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana Pencurian." Law Reform 14.2 (2018): 262-274.

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. "Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi." Gorontalo Law Review 3.2 (2020).

Thomas, Jerry, and Vivaldi Liman. "Analysis Of Opportunities For Implementing The Amicus curiae Concept As A Form Of Public Participation In The Judicial System In Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 13.1 (2024).

Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana: perbandingan komponen dan proses sistem peradilan pidana di beberapa negara. MediaPressindo, 2018.

Umbu Kabunang Rudi YH, Deny Susanto. Amicus Curiae di Indonesia “Suatu Penerapan dan Tantangan”. TOHAR MEDIA, 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 Ayat (I), (II), (III).

Utami, Listy Fadilla, and Mhd Teguh Syuhada Lubis. "Eksistensi Asas Accusatoir dalam Pembuktian Peradilan Pidana di Indonesia." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 6.4 (2024).

Yanto, Oksidelfa. "Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan." Syiah Kuala Law Journal 1.2 (2017).

Published
2024-08-29