Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Uncommanded Signal Kereta Api pada Kecelakaan Kereta Turangga dengan Kereta Lokal Bandung di Cicalengka

  • Muhammad Diffa Khaddafi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dian Alan Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Keadilan, Pemidanaan anak, Pencabulan

Abstract

Abstract.This research focuses on the criminal responsibility of PT. KAI and PPKA for the Turangga train accident with the Bandung local train at Cicalengka Station. The aim of this research is to determine the criminal liability of PT. This research method is normative juridical. The results of this research are PT's criminal liability. KAI based on Article 187 paragraph 3 of Law Number 23 of 2007 concerning Railways for negligence in maintaining the signal system, while PPKA cannot be subject to criminal liability because there is no proven negligence or intention. The application of criminal sanctions in accordance with Article 359 of the Criminal Code for negligence resulting in death or serious injury only applies after a valid court decision. In this case, criminal sanctions have not been applied because there has been no court decision, even though PT KAI has fulfilled its civil obligations by providing compensation and carrying out infrastructure improvements.

Abstrak. Penelitian ini berfokus pada tanggungjawab pidana PT. KAI dan PPKA atas terjadinya kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung di Stasiun Cicalengka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana PT.KAI dan PPKA dalam kasus Uncommaded Sinyal KA pada Kecelakaan Kereta Turangga dan  Kereta Lokal Bandung serta penerapan sanksi pidana. ,etode penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian ini pertanggungjawaban pidana PT. KAI berdasarkan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena kelalaian dalam pemeliharaan sistem sinyal sednagkan PPKA tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena tidak terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan. Penerapan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat hanya berlaku setelah adanya putusan pengadilan yang sah. Dalam kasus ini, sanksi pidana belum diterapkan karena belum ada putusan pengadilan, meskipun PT KAI telah memenuhi kewajiban perdatanya dengan memberikan kompensasi dan melakukan perbaikan infrastruktur.

References

A.T. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Yogyakarta: Mahakarya Rangkang, 2021.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:Ghana Indonesia, 2018.

Barda NawawiArief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.

Chairul Huda, Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, kencana,Jakarta, 2006.

Hari Sasangka dan Lily Rosita,Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, 2003 Mandar Maju.

Moeljrtno,Asas asas Hukum Pidana,Jakarta,Rineka Cipta,2002.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Humum (pendekatan kontenporer), PT. CitraAditya , Bandung,2005.

P.A.F. Lamintang.Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti , Bandung. 1997.

Subekti., 2001, Hukum Pembuktian ,Pradnya Paramitha, jakarta .

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia , Liberty ,Yogyakarta .

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung Sumur Bandung, 2011.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama ,Bandung. 2003.

Zulfan. Saksi Mahkota; Dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana. Lhokseumawe: Universitas Malikussaleh Press, 2022.

JURNAL

Ahmad Ghifari Alhasani, "Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelakupembuat Konten Perjudian Online Berbasis Live Streaming." PAMPAS: Journal of Criminal Law 5.1 (2024).

Arkan, M. Dhiya. "Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Delik Culpa Dalam Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor: 746/Pid. Sus/2019/PN. Tjk)." (2022).

Aryo Fadlian, "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis." Jurnal Hukum Positum, Volume 5 Nomor 2 (2020).

Butar-Butar, Dongan, and Hudy Yusuf. "Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan." Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian 3.4 (2024).

Chanif, Muhamad. "Implementasi Pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapus pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana." MAGISTRA Law Review 2.01 (2021): 60-77.

Hanifah, Farhana Nabila. "Perbandingan Alasan Penghapusan Pidana Untuk Subjek Hukum Korporasi di Belanda dan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Jurnal Syntax Admiration 5.6 (2024).

Jumardi, Abdulhadi, et al. "Perkembangan Transportasi Kereta Api di Jakarta." Pattingalloang: Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan 7.1 (2020): 40-48.

Kansil, Fernando I. "Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di Luar KUHP." Lex Crimen 3.3 (2014).

Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. "Pertanggungjawaban pidana korporasi menurut vicarious liability theory." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29.2 (2022): 324-346.

Lubis, Mhd Teguh Syuhada. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 2.1 (2017).

Manalu, Sahata. "Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak." Fiat Iustitia: Jurnal Hukum (2021).

Mulyadi, Lilik. "Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi .

Published
2024-08-27