Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan secara Bersama-sama

  • Fatwa septaruna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Chepi Ali Firman Zakaria Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penganiayaan, Tindak Pidana, Pertimbangan Hakim

Abstract

Abstract. The act of persecution is an act that is included in one of the criminal acts that commonly occur in the social community environment. This study aims to determine the basis for the consideration of the Bandung District Court judge in sentencing perpetrators of criminal acts of persecution carried out together using the empirical legal approach method and presenting it in the form of a description that explains and describes appropriately the problems that are interrelated with this research. Based on the results of the research and discussion, it will be known what the basis for the judge's considerations are in sentencing perpetrators of criminal acts of persecution together based on decision no. 864 / Pid.B / 2020 / Pn.Bdg. Seeing from the facts and valid evidence in the trial, the defendant has fulfilled the elements of the article charged so that the judge found the defendant guilty and the decision handed down by the panel of judges has fulfilled justice based on the values ​​​​arising from responsive legal sources.

Abstrak. Tindakan penganiayaan adalah suatu perbuatan yang termasuk dalam salah satu tindak pidana yang biasa terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri bandung dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis empiris serta menyajikannya dalam bentuk deskripsi yang menjelaskan hingga menggambarkan dengan sesuai akan permasalahan yang saling berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan nantinya akan diketahui apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan pada putusan no 864/Pid.B/2020/Pn.Bdg. Melihat dari fakta serta bukti yang sah di persidangan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan sehingga hakim memutuskan terdakwa bersalah dan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah memenuhi keadilan yang didasarkann pada nilai-nilai yang lahir dari sumber hukum responsif.

References

Daftar Pustaka
[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2010.
[2] Denny Sofian Priadi, “Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomer: 358/Pid.B/2014/Pn.Mtr)”, Jurnal Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram.
[3] KUHAP dan KUHP , Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-4, 2002
[4] Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa , Tubuh , dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
[5] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta,2008.
[6] P.A.F, Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidanan Indonesia, PT. Citra Adityta Bakti, Bandung, 1996
[7] Putra, A., Warka, M., & Budiarsih, B. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pengeroyokan Tukang Parkir oleh Pengemudi Ojek Online. PLENO JURE, 9(2), 2020
[8] Satria Prakoso.1 , Sri Endah Wahyuningsih.2 , Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama Sehingga Menyebabkan Kematian, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung ISSN 2720-913X.
[9] Soterio E. M. Maudoma, Penggunaan Penganiayaan Secara Bersama Dalam Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP, Lex Crimen Vol. IV/No. 6/Ags/2015
[10] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999.
Published
2024-08-26