Aspek Hukum Pembayaran Royalti oleh Pemilik Kafe kepada Pencipta Musik Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik
Abstract
Abstract. This research analyses the legal aspects related to royalty payments by café owners to creators for music performances, with a focus on the application of Government Regulation Number 56 of 2021 concerning the Management of Song and/or Music Royalties. The case study was conducted at Kohi Coffee Cafe in Bandung City. This research explores the legal protection for creators in the context of royalty payments and the responsibility of café owners in using unauthorised music. The findings show that many business owners have not fully understood and complied with royalty payment obligations, resulting in less than optimal copyright protection. In conclusion, further efforts are needed in socialisation and enforcement of relevant regulations to ensure better compliance in this sector.
Abstrak. Penelitian ini menganalisis aspek hukum terkait pembayaran royalti oleh pemilik kafe kepada pencipta atas pertunjukan musik, dengan fokus pada penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Studi kasus dilakukan pada Kafe Kopi Kohi di Kota Bandung. Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi pencipta dalam konteks pembayaran royalti dan tanggung jawab pemilik kafe dalam menggunakan musik tanpa izin. Temuan menunjukkan bahwa banyak pemilik usaha belum sepenuhnya memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran royalti, yang mengakibatkan perlindungan hak cipta belum maksimal. Kesimpulannya, diperlukan upaya lebih lanjut dalam sosialisasi dan penegakan regulasi terkait untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik di sektor ini.