Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Kertas Koa di Lingkungan Masyarakat Minangkabau Ditinjau dari Undang-Undang Penertiban Perjudian
Abstract
Abstract. Gambling is one of the widespread social problems in our environment. This gambling causes a lof of concern in the local community so its existence must be contolled and eradicated. One type of gambling that occurs in the Minangkabau community is koa paper gambling. This research aims to determine the causal factors and to find out the process of law enforcement against perpetrators of koa paper gambling crimes that occur in the community. Therefore, it is hoped that the legal system can contribute to positive changes, especially in the process of handling down decisions by judges. This research approach method is qualitative with a type of doctrinal legal research. The specification of this research is descriptive analysis using a descriptive approach and a case study approach. Data collection was carried out through a literature review an then analyzed descriptively. The result of this research indicate that gambling can be caused by two factors, namely internal and external factors. Internal factors are factors created by oneself, while external factors are factors created outside oneself, which canbe said to be quite complex and versatile. Social inequality, economic inequality and so on are examples of causes of crime that priginate from outside themselve. Law enforcement of gambling crime is realized through imprisonment and fines for perpetrators. Law enforcement of criminal acts of gambling control law is carried out by the police, prosecutors and judges as law enforcement officers
Abstrak. Perjudian adalah salah satu masalah sosial yang tersebar luas di lingkungan kita. Perjudian ini menimbulkan banyak kekhawatiran di masyarakat setempat sehingga keberadaannya harus dikendalikan dan diberantas. Salah satu jenis perjudian yang terjadi dilingkungan masyarakat Minangkabau adalah perjudian kertas koa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab serta untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis kertas koa yang terjadi dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan positif, khususnya dalam proses penjatuhan putusun oleh hakim. Metode pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum doktrinal. Spesifikasi penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui tinjauan pustaka keudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini faktor terjadinya perjudian bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern adalah faktor yang diciptkan oleh diri sendiri, sedangkan faktor ekstern adalah faktor yang diciptakan di luar diri, yang bisa dikatakan cukup kompleks dan serbaguna. Ketimpangan sosial, ketimpangan ekonomi dan lain-lain merupkan contoh penyebab terjadinya kejahatan yang berasal dari luar dirinya. Penegakan hukum tindak pidana perjudian diwujudkan melalui sanksi pidana penjara maupun denda bagi pelaku. Penegakan hukum tindak pidan perjudian berdasarkan UU Penertiban Perjudian dilakukan oleh kepolisian, jaksa, dan hakim selaku aparat penegak hukum.
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Bogor: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Chairul Huda. Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: PT. Kencana, 2006.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kencana, 2011.