Tanggung Jawab Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Pekerja ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara

  • Fakhri Zaki Kholid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: JKN, Badan Usaha, Peserta

Abstract

Abstract. The National Health Insurance (JKN) is a health insurance system organized by the government to provide protection for all citizens in accessing quality healthcare services. The primary goal of JKN Business Entity Membership is to improve the welfare and health protection of all workers and to serve as a crucial instrument in achieving sustainable development goals in the health sector. However, many companies still do not register their workers in the National Health Insurance (JKN) program, as is the case with Company PT X located in Bogor. In response, the government has established regulations outlined in Government Regulation No. 86 concerning the Procedures for Imposing Administrative Sanctions on Employers Other Than State Administrators and Individuals, Besides Employers and Recipients of Contribution Assistance in the Implementation of Social Security. The approach method used is a normative juridical approach, which involves examining library materials or secondary data. This research uses library materials or secondary data. Research Results: The responsibility of Company PT X in Bogor is less than optimal, as 2 out of 24 workers have not been registered in the JKN program. The government has currently imposed administrative sanctions and issued a written warning to PT X in Bogor. PT X must enhance the management's understanding of the obligation to register all workers in the National Health Insurance (JKN) program.

Abstrak. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan suatu sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Tujuan utama Kepesertaan JKN Badan Usaha adalah meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan seluruh pekerja, serta menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang kesehatan. Namun masih terdapat banyak Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Kesehatan Nasionak (JKN) seperti yang terjadi pada Perusahaan PT X yang berlokasi di Bogor, terkait hal tersebut Pemerintah membuat aturan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini menggunakan bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil Penelitian : Tanggung Jawab Perusahaan PT X di Bogor kurang optimal karena terdapat 2 pekerja dari total 24 pekerja yang tidak di daftarkan ke program JKN. Pemerintah saat ini telah menerapkan sanksi administratif dan teguran tertulis kepada PT X yang berlokasi di Bogor. PT X harus melakukan kegiatan peningkatan pemahaman manajemen perusahaan terkait kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

References

Sehat Damanik, Hukum Acara Perburuhan, Dss Publising, Jakarta, 2004, hlm. 2.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial

Undang Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1)

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hlm 181 Ibid., hlm. 180

Agusmidah, Dinamika & Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010, hlm. 127

Ekowati retnaningsih. Akses Layanan Kesehatan, cetakan pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.1

Published
2024-08-21