Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Banceuy Bandung dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terkait tentang Pemidanaan
Abstract
Abstract. This research addresses the fulfillment of the right to health for prisoners at the Klas IIA Banceuy Correctional Institution in the context of law enforcement and human rights protection. The Law on Corrections provides the legal basis for prisoners' rights, including access to adequate healthcare services. However, its implementation in the field often faces challenges. This study aims to analyze the extent to which the right to health of prisoners at Klas IIA Banceuy Correctional Institution is fulfilled in accordance with the provisions of the Law on Corrections. The methods used include legal document analysis, interviews with correctional officers and prisoners, and direct field observations. The results indicate that although the Law on Corrections emphasizes the importance of fulfilling prisoners' right to health, several obstacles persist in practice, such as limited resources, inadequate infrastructure, and restricted access to healthcare services. The study implies the need for improvements in the correctional system, including enhancing human resources and healthcare infrastructure within correctional institutions. Additionally, cooperation between correctional institutions, the government, and other related parties is necessary to ensure the fulfillment of prisoners' health rights in line with the standards set by the Law on Corrections. Recommendations include improving healthcare facilities, human resources, and collaboration with external parties to support the fulfillment of prisoners' health rights at Klas IIA Banceuy Correctional Institution.
Abstrak. Penelitian ini membahas pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Undang-Undang Pemasyarakatan menetapkan dasar hukum untuk hak-hak narapidana, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Namun, implementasinya di lapangan seringkali menghadapi tantangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lapas Klas IIA Banceuy sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan meliputi analisis dokumen hukum, wawancara dengan petugas lapas dan narapidana, serta observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Pemasyarakatan menekankan pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana, terdapat sejumlah hambatan di lapangan seperti keterbatasan sumber daya, infrastruktur yang kurang memadai, dan akses terbatas ke layanan kesehatan. Implikasi penelitian ini adalah perlunya perbaikan dalam sistem pemasyarakatan, termasuk peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, diperlukan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pemenuhan hak kesehatan narapidana sesuai standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkatan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, dan kerjasama dengan pihak eksternal untuk mendukung pemenuhan hak kesehatan narapidana di Lapas Klas IIA Banceuy.
References
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Jurnal
Jihan Annisa Mujaddidah, “Pemenuhan Hak Narapidana Terhadap Pelayanan Kesehatan Di Lapas Klas Iib Polewali Mandar Di Tengah Pandemi Covid-19”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar, Tahun 2021
Muhammad Firman Ardiyansyah, Skripsi Pemenuhan Hak Kesehatan bagi Wargabinaan di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Jurnal Hukum Unisba, Volume 2, No. 1, Tahun 2022
Buku
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013,
Rony Hanityo S, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980,
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)