Perlindungan Hukum terhadap Korban dan Tanggung Jawab Hukum Dokter atas Kelalaiannya dalam Melakukan Khitan yang Merugikan Pasien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Abstract. Medical procedures are actions carried out on patients in the form of diagnostic or therapeutic actions. Based on Law Number 17 of 2023 concerning Health. This law confirms that doctors have a professional responsibility to carry out medical procedures in accordance with professional standards and medical ethics
. Doctors are obliged to provide complete and honest information about the circumcision procedure, including the benefits, risks and alternatives available, and ensure that the equipment used meets safety standards. If the doctor's negligence or error causes harm to the patient, the patient has the right to file a claim for compensation through the legal mechanisms provided. This research uses the Normative Juridical method and data collection uses library data and primary data.
This research has an analytical descriptive nature with the results of the author's research that the doctor's responsibility in this case is responsibility based on a mistake and must be held accountable by implementing administrative sanctions or imprisonment. Implementing these sanctions is a fulfillment of the rights of the injured patient. This research concludes that Law Number 17 of 2023 provides strong protection for patients and establishes a clear accountability framework for doctors in carrying out circumcision procedures.
Prosedur medis adalah tindakan yang dilakukan pada pasien dalam bentuk tindakan diagnostik atau terapeutik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, undang-undang ini menegaskan bahwa dokter memiliki tanggung jawab profesional untuk melaksanakan prosedur medis sesuai dengan standar profesi dan etika kedokteran.
Abstrak. Dokter wajib memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang prosedur khitan, termasuk manfaat, risiko, dan alternatif yang tersedia, serta memastikan bahwa peralatan yang digunakan memenuhi standar keamanan. Jika kelalaian atau kesalahan dokter menyebabkan kerugian pada pasien, pasien berhak untuk mengajukan klaim kompensasi melalui mekanisme hukum yang telah disediakan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data pustaka dan data primer.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan hasil penelitian penulis bahwa tanggung jawab dokter dalam kasus ini adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan harus dipertanggungjawabkan dengan menerapkan sanksi administratif atau pidana penjara. Penerapan sanksi tersebut merupakan pemenuhan hak pasien yang dirugikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan perlindungan yang kuat bagi pasien dan menetapkan kerangka akuntabilitas yang jelas bagi dokter dalam melakukan prosedur khitan.
References
A. Rospita, A. S, Buku Hukum Kesehatan, Sinar Grafi
B. Surahman dan Sudibyo, Buku Ilmu Kesehatan Masyarakat PKM, Pusdik SDM Kesehatan, Jakarta, 2016
C. Soekidjo Notoatmodjo, Buku Etika&Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
D. Desriza Ratman. MH.Kes, Buku Aspek Hukum Penyelenggaraan Peraktek kedoteran dan Malpraktek Medik, Keni Media, Bandung, 2014
E. Ridwan H.R, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002
F. B. Peraturan perundang-undangan :
G. Undang-Undang No 17 Tahun 2023
C. Jurnal :
A. Hendrojono Soewono, pertanggung jawaban hukum malpraktek dokter dalam transaksi terapeutik, Hal 147.
B. Riza, R. A, Tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam hal terjadinya malpraktik medik dilihat dari perspektif hukum perdata, Jurnal Cendekia, Vol. 4, No 1, 2018
C. Hizkia A.M Kaunang “Tanggungjawab Hukum Pemerintah Dalam Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki Dan Penyandang Cacat Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009” Lex Et Societatis, Vol. 7, No. 11, 2019
D. Ajo. Penegakan Hukum Kesehatan Terhadap Kegiatan Malpraktek Di Indonesia, Sibatik jurnal,Vol. 1 No.7, 2022
E. Prianingsih, Wahyu, and Lagiono Lagiono. Studi Klinik Mitra Sehat Berwawasan Kesehatan Lingkungan di Desa Pandak, Buletin Keslingmas, Batu Raden, Vol. 37 No. 4, 2017
F. Murdowo, Djoko, Perancangan Fasilitas Klinik Citra Sehat Bandung Sebagai Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Jurnal Abdimas Berdaya, Jurnal Pembelajaran, Pemberdayaan dan Pengabdian Masyarakat. Bandung, Vol. 4 No.2, 2021
G. Pelajaran Fikih MI”, An-Nur: Jurnal Studi Islam, Vol 13, No 2, 2021,
H. Chandra Ahmadi, dkk., ‘’Pelimpahan Wewenang Secara Delegatif Kepada Perawat Terhadap Tindakan Sirkumsisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan’’, National Conference on Social Science and Religion, 2022
I. Julistia Mustamu “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi)” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Vol. 20, No. 2, 2014
J. Vina Akfa Dyani “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”
K. Jurnal Kenotariatan Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2017
D. Sumber Lain :
L. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-itu-berbeda- lt5eaa9a59e79a5/
M. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli- lt63366cd94dcbc/
N. Bhakti Husada, “Hak dan Kewajiban Pasien”,Situs resmi Puskesmas Prigen, http://www.pkmprigen.pasuruankab.go.id , Diakses 31 Maret 2024, Pukul 13.47
O. CNN Tim, “Tiga Jenis Metode Sunat Populer”, CNN Indonesia, http://www.cnnindonesia.com, Diakses 31 Maret 2024, Pukul 15.19