Pengawasan terhadap Praktik Money Game dengan Skema Ponzi di Platform TikTok Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Abstract. . A Ponzi scheme is an investment method using a pyramid model where profits paid to investors come from their own money or funds from newly recruited members. The allure of Ponzi schemes lies in the promise of high returns and simplicity. This journal aims to examine the supervision and legal consequences for individuals involved in illegal investments with Ponzi schemes in Indonesia. The goal is to provide the public with information on how illegal Ponzi scheme investments are supervised under Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK) and other regulations. The research method used is normative legal research with a conceptual statutory approach, collecting legal materials from primary, secondary, and tertiary sources. The analysis technique is descriptive qualitative. The study reveals that the OJK has undertaken various surveillance efforts on illegal Ponzi scheme investments, including establishing an investment alert task force and implementing preventive and repressive strategies. However, these supervisory actions have not fully addressed illegal Ponzi scheme investments, as the term "Ponzi scheme" is not explicitly recognized or regulated in Indonesian law. It is suggested that the OJK take concrete actions by incorporating additional provisions specifically prohibiting Ponzi schemes in Indonesian legislation. The legal consequences for contracts and participants in these schemes remain unclear, necessitating further regulation. the subject of illegal investment agreements with pinzi schemes are null and void.
Abstrak. Skema Ponzi adalah metode investasi yang menggunakan model piramida di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang mereka sendiri atau dana dari anggota baru yang direkrut. Daya tarik dari skema Ponzi adalah janji keuntungan besar dan kemudahan. Jurnal ini bertujuan untuk meneliti pengawasan dan konsekuensi hukum bagi individu yang terlibat dalam investasi ilegal dengan skema Ponzi di Indonesia. Tujuannya adalah memberikan informasi kepada publik mengenai pengawasan praktik investasi ilegal dengan skema Ponzi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan konseptual, mengumpulkan bahan hukum dari sumber primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Studi ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya pengawasan terhadap investasi ilegal dengan skema Ponzi, termasuk membentuk satgas waspada investasi serta menerapkan strategi preventif dan represif. Namun, tindakan pengawasan ini belum sepenuhnya mengatasi kasus investasi ilegal dengan skema Ponzi, karena istilah "skema Ponzi" belum secara eksplisit diakui atau diatur dalam hukum Indonesia. Disarankan agar OJK mengambil tindakan konkret dengan menambahkan ketentuan khusus yang melarang skema Ponzi dalam perundang-undangan Indonesia. Konsekuensi hukum bagi kontrak dan peserta dalam skema ini masih belum jelas, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut.
References
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lawrence M. Friedman, 2001, “Hukum Amerika: Sebuah Pengantar”, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa, 2001
Sayid Mohammad Rifqi Noval, 2017, “Hukum Ketenagakerjaan”, Bandung: Refika Aditama, 2017Laurensius Arliman S, 2015, “Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat”, Yogyakarta: Deepublish 2015
Elvyn G. Masassya, 2012, ”90 Rahasia Investasi Pribadi” Rekayasa Menjadi Lebih Kaya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2012
Heru Susanto, 2012, ”Cerdas Memilih Investasi 101 Kecerdasan yang harus dimiliki sebelum berinvestasi.” Jakarta:PT Elex Media Komputindo
Mitchell Zuckoff, 2005, Ponzi’s Scheme: The True Story of a Financial Legend, United Kingdom: Random House, 2005,
Baso Madiong, 2013, Hukum Kehutanan Studi Penerapan Prinsip Hukum Pengelolaan Hukum Berkelanjutan.