Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perumahan Bandung City View 2 akibat Terjadinya Kekalahan Sengketa antara Developer dengan Pemilik Lahan

  • Dylan Muhamad Raihan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Lina Jamilah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Bandung City View 2

Abstract

Abstract. Legal protection for home consumers must be proven with a certificate of land ownership or building rights as regulated in Law Number 5 of 1960, which has been updated by Government Regulation Number 18 of 2021. In practice, there is a sale and purchase of the Bandung City View 2 housing estate. After losing the dispute as per the Bandung Administrative Court decision. The purpose of this research is to determine the legal protection for consumers and the judge's considerations in deciding the case after the developer's defeat in Administrative Court Decision Number 3/G/2021/PTUN.Bandung. The research method used in this study is a normative juridical approach, with a specific descriptive-analytic analysis. The data analysis is normative qualitative.The conclusion of the research is that legal protection for consumers of the Bandung City View 2 housing estate who do not have a certificate of land ownership or building rights, which has been revoked by the Bandung State Administrative Court, is lacking. In this case, referring to Law Number 1 of 2011, Article 42, the judge did not pay clear attention to the law regulating land registration, and therefore the consumer is entitled to compensation as regulated in Law Number 8 of 1999, Article 7, which regulates the obligations of business actors.

Abstrak. Pelindungan hukum bagi konsumen yang memiliki rumah harus membuktikan dengan sertifikat hak milik atas tanah atau hak guna bangunan sebagaimana yang diatur di dalam uu nomor 5 tahun 1960 yang telah di perbaharui dengan pp np 18 tahun 2021 .dalam praktik terjadinya jual beli perumahan bandung city view 2 . setelah kalah sengketa sebagaimana putusan pengadilan tata usaha bandung. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bangi konsumen dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pasca kekalahan developer dalam Putusan PTUN Nomor 3/G/2021/PTUN.Bandung.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini pendekatannya adalah yuridis normatif, spesifikasi analisaisnya deskriptif analitis Analisa datanya normatif kualitatif .Simpulan dari penelitian bahwa perlindungan hukum bagi konsumen perumahan bandung city view 2 tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau hak guna bangunan yang dicabut oleh pengadilan tata usaha negara kota bandung dalam hal ini tinjau uu no 1 no 2011 pasal 42  pengadilah tidak memperhatikan dengan jelas  uu  yang mengatur tentang pendaftaran tanah serta dengan hal ini konsumen berhak memperoleh ganti rugi sebagaimana uu no 8 tahun 1999 pasal 7 mengatur kewajiabn pelaku usaha.

References

[1] Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika ,Jakarta, 2007
[2] Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta, 2005
[3] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1989
[4] Diyan Isnaeni, H.Suratman,Reforma Agraria Land reform Dan Redistribusi Tanah Di Indonesia,Intrans Publishing, Malang, 2018
[5] Eko Budiharjo, Percikan Masalah Arsitektur, Perumahan, Perkotaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1998
[6] George Whitecross Paton, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford at The Clarendon Press, London 1951
[7] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No.30 tahun 2004 TentangJabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009
[8] Herlien Budiono, 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Buku Kesatu). Citra Aditya Bakti, Bandung.
[9] Iman Soetikno, Politik Agraria Nasional, Cet: ll, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 1985
[10] Janus Sidabalok,Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, PT.Citra Aditya, Bandung, 2006,
[11] Jhony Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Banyu Media, Malang, 2006,
[12] Karl J. Pelzer, Terjemahan Bosco Carvalho, Sengketa Agraria: Pengusaha- Pengusaha Perkebunan Melawan Petani, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1991
[13] Muhammad Abdul Ghoni dk, Fiqih perumahan dan Implementasinya dala pembiayaan Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, 2023
[14] Muhammad Yamin, Abdul Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung ,2010,
[15] Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi, Gadjahmada University Press, Yogyakarta, 2011,
[16] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2000
[17] Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Universitas Terbuka, Karunika, Jakarta, 1988,
[18] Soerjono Soekanto & Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Cetakan ke-17 Jakarta, 2015
[19] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,, U.I Press, Jakart, 2008
[20] Subekti, ,Hukum Perjanjian, cet ke-XXI, Intermasa, Jakarta,2005 Subekti, 2005. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
[21] Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, ed. 1, cet. 2, Kencana, Jakarta, 2017
[22] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
[23] UUD 1945 Amandemen Ke 4
[24] Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
[25] PP No 18 Tahun2021 Tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah
[26] Website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Published
2024-08-19