Implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan Beberapa Negara

  • Ratuvanya Galuhnagara Ilmu Hukum
Keywords: Narkotika, Indonesia, Konvensi Tunggal Narkotika 1961

Abstract

Abstract. The issue and spread of narcotics in Indonesia has reached a very concerning level. Abuse and illegal trafficking of narcotics have become complex problems that are difficult to overcome. In the global effort to eradicate illegal narcotics trafficking, member states of the United Nations (UN) ratified the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs. Indonesia, Russia, and the United States are among the countries that ratified this convention.This study aims to understand the implementation of the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs in Indonesia and to assess law enforcement against narcotics abuse and illegal trade by the Indonesian government and other countries. The approach used is a normative juridical and comparative juridical approach with a descriptive-analytical research specification. Data collection was carried out through literature study, including theories, issues, opinions from similar research, and reviews of legal instruments regarding policy implementation comparisons between Indonesia and other countries related to the convention.The research findings indicate that Indonesia has adopted the 1961 Single Convention on Narcotic Drugs into its national law. However, implementation still faces challenges such as limited resources, differences in legal interpretation, and the need for improved inter-agency coordination. There are significant differences in the approaches and strategies taken by Russia and the United States. Nonetheless, there is a shared commitment to protecting society from the dangers of narcotics in ways that align with each country's social, political, and legal conditions.

Abstrak. Masalah dan penyebaran narkotika di Indonesia saat ini mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Penyalahgunaan dan perdagangan narkotika ilegal menjadi masalah kompleks yang sulit diatasi. Dalam upaya global untuk memberantas perdagangan narkotika ilegal, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meratifikasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961. Indonesia, Rusia, dan Amerika Serikat adalah beberapa negara yang turut meratifikasi konvensi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 di Indonesia dan menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta perdagangan narkotika ilegal oleh pemerintah Indonesia dan negara lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis komparatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang mencakup teori, isu, opini dari penelitian serupa, serta tinjauan instrumen hukum mengenai perbandingan pelaksanaan kebijakan di Indonesia dan negara lain terkait konvensi tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika 1961 ke dalam hukum nasionalnya, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, perbedaan interpretasi hukum, dan koordinasi antar lembaga yang perlu diperbaiki. Terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan dan strategi yang diambil oleh Rusia dan Amerika Serikat. Namun, terdapat kesamaan dalam komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dengan cara yang sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan hukum masing-masing negara.

References

Gatra. (2018). Narkoba di Sarang Bhayangkara. Jakarta: Era Media Informasi.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional (Revisi, Rajagrafindo Persada 2002) 1.

J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional (Sinar Grafika 2004) 117.

J.G. Starke. 1998. Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, hlm. 96

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Binacipta,1989), Hlm 34.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1990, hlm. 79 & 84.

Latipulhayat, Atip. April 2021. Hukum Internasional: Sumber – Sumber Hukum. Sinar Grafika: Jakarta, Hlm 32

Mertokusumo, Sudikno. 2001. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, hlm. 34.

Nussbaum, Arthur, Suhaedi Admawiria, Sam. 1969. Sejarah Hukum Internasional I, Binacipta, Bandung.

Partiana, Wayan, 2005, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 2, Mandar Maju, Bandung

Sam Suhaedi Admawiria, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 1968, hlm. xvi.

Sefriani, Pengantar Hukum Internasional (Rajagrafindo Persada 2015) 113–133.

Sefriani. 2015. Pengantar Hukum Internasional. Rajagrafindo Persada, hlm 138. Simanjuntak, Beny Kaissar. (2020). Analisis Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Narkotika terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Kota Batam. Batam: Universitas Internasional Batam. Hlm 5.

U.S. Code § 841 - Prohibited acts A. Legal Information Institute, Cornell Law School. Diperoleh melalui https://www.law.cornell.edu/uscode/text/21/841

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1976

United Nations. 1961 as amended by the 1972 Protocol. Single Convention on Narcotic Drugs.

United Nations. Single Convention on Narcotic Drugs 1961

Published
2024-08-19