Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari UU ITE dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat

  • Andika Jayanegara Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pencemaran Nama Baik, Kebebasan Berpendapat, Penyebaran Informasi

Abstract

Abstract. The rapid development of information technology, especially the internet, has facilitated the achievement of personal and professional goals, often leading to both legal and illegal activities aimed at maximizing profits. Unfortunately, the negative impact of this technological progress, particularly in cyberspace, is increasingly evident in modern society. One such impact is the rise of cybercrime, including defamation, which is addressed in Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law. This article refers to the defamation provisions in Article 310 of the Criminal Code, encompassing the elements of the crime, justification, and the general doctrine for its application.A notable case involving the ITE Law is the legal dispute between Haris Azhar, S.H., M.H., and Fatia Maulidyanti, S.H., against Luhut Binsar Pandjaitan. This case revolves around a YouTube video on the "NgeHAMtam" channel, in which Haris Azhar allegedly defamed Luhut by accusing him of being involved in the mining business in Intan Jaya, Papua. Luhut responded by issuing a subpoena, demanding that Haris and Fatia take down the video and issue a public apology, claiming that the accusations were baseless and defamatory. The discussion in the video was based on the report titled "The Political Economy of Military Deployment in Papua: The Intan Jaya Case," conducted by YLBHI, Walhi National Executive, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, and Greenpeace.

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi, terutama internet, telah mempermudah pencapaian tujuan pribadi dan profesional, sering kali mengarah pada kegiatan legal maupun ilegal yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Sayangnya, dampak negatif dari kemajuan teknologi ini, terutama di dunia maya, semakin nyata dalam masyarakat modern. Salah satu dampak tersebut adalah meningkatnya kejahatan siber, termasuk pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Pasal ini merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP, yang mencakup unsur-unsur tindak pidana, pembenaran, dan doktrin umum untuk penerapannya.Salah satu kasus terkenal yang melibatkan UU ITE adalah perselisihan hukum antara Haris Azhar, S.H., M.H., dan Fatia Maulidyanti, S.H., melawan Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini berkisar pada video di YouTube "NgeHAMtam," di mana Haris Azhar diduga mencemarkan nama baik Luhut dengan menuduhnya terlibat dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua. Luhut menanggapi dengan mengirimkan somasi, menuntut agar Haris dan Fatia menghapus video tersebut dan meminta maaf secara publik, dengan klaim bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat fitnah. Pembahasan dalam video tersebut didasarkan pada laporan berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya," yang dilakukan oleh YLBHI, Eksekutif Nasional Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, dan Greenpeace

References

Sumber Buku

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.

Laurensius Arliman. Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1, 2019, hal. 10.

Gomgom T.P Siregar, Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. Medan: PT Refika Aditama, 2020.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), Hlm.69

Sumber Jurnal

Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu, dkk, “Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2016

Wicipto Setiadi. Penegakan Hukum: Kontribusi bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalan Hukum Nasional, Vo. 48 No. 2 Tahun 2018, hal. 4

Sumber Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

Published
2024-08-19