Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penyebaran Video Porno Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  • Nafisa Aulia Nuha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Korban, Perlindungan Hukum, rehabilitasi psikososial

Abstract

Abstract. Distribution of pornographic videos is a crime that often occurs and harms victims. Victims of the distribution of pornographic videos certainly experience long-term physical and psychological impacts. Therefore, victims need legal protection against the occurrence of these criminal acts. This research aims to determine legal protection for victims of criminal acts of distributing pornographic videos in Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims and the implementation of physical-social rehabilitation assistance for victims of criminal acts of distributing pornographic videos.

This research approach method is qualitative with a type of doctrinal legal research. The specifications of this research are descriptive analysis using a statutory approach and a case approach. Data collection was carried out by literature study and then analyzed using descriptive qualitative.

Psychosocial rehabilitation is important for victims of criminal acts of distributing pornographic videos. This psychosocial rehabilitation is a form of legal protection obtained by victims of the distribution of pornographic videos as stipulated in Article 6 paragraph (1) letter b of Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims. This psychosocial rehabilitation is provided to help victims overcome trauma, restore self-confidence, and improve the victim's quality of life. The implementation is carried out through several stages, namely evaluation and assessment, goal setting, intervention planning, intervention implementation, evaluation and revision, as well as long-term monitoring and support. This psychosocial rehabilitation is provided based on the LPSK's decision at the request of the victim of the distribution of pornographic videos.


Abstrak. Penyebaran video porno menjadi tindak pidana yang seringkali terjadi dan merugikan korban. Korban penyebaran video porno tentu mengalami dampak fisik maupun psikis secara berkepanjangan. Oleh sebab itu korban membutuhkan perlindungan hukum atas terjadinya tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran video porno dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan implementasi bantuan rehabilitas phsyco-social terhadap korban tindak pidana penyebaran video porno.

Metode pendekatan penelitian ini kualitatif dengan jenis penelitian hukum doktrinal. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analisis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif.

Rehabilitasi psikososial ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum yang diperoleh korban penyebaran vidio porno sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rehabilitasi psikososial ini diberikan untuk membantu korban mengatasi trauma, mengembalikan rasa percaya diri, dan memperbaiki kualitas hidup korban. Adapun implementasinya dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu evaluasi dan penilaian, penetapan tujuan, perencanaan intervensi, pelaksanaan intervensi, evaluasi dan revisi, serta pemantauan dan dukungan jangka panjang. Rehabilitasi psikososial ini diberikan berdasarkan keputusan LPSK atas permintaan pihak korban penyebaran vidio porno.

References

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta : PT Sinar Grafika, 2012.

Jurnal

Zahra, Abid Fatem. “Revenge porn : Bahaya Hiperealitas dan Kekerasan Siber Berbasis Gender”. IIS Brief, Issue 02 (2018): 3.

Perangin-Angin, Ita Iya Pulina dan Rahayu serta Dwiwarno, Nuswantoro. “Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge porn Di Indonesia”. Diponegoro Law Journal 8, No. 1 (2019): 461.

Okamaisya Sugiyanto, "Perempuan dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia dari Preskpektif Viktimologi." Jurnal Wanita Dan Keluarga 2.1 (2021): hlm. 22.

Ita Iya Pulina Perangin-Angin, Rahayu Rahayu, and Nuswantoro Dwiwarno. "Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn di Indonesia." Diponegoro Law Journal 8.1 (2019): hlm. 458.

Roy Andi Siregar, Tofik Yanuar Chandra, and Achmad Fitrian. "Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 8.1 (2023): hlm. 52.

Erly Pangestuti, "Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban." Yustitiabelen 3.1 (2017): hlm. 3.

Marnex L Tatawi, "Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban (Kajian Undang-Undang No. 31 Tahun 2014)." Lex Et Societatis 3.7 (2015), hlm. 69.

Elika Angie Runtu, "Penegakan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Ancaman Kejahatan (Revenge Porn) Yang Terjadi Di Sosial Media." Lex Privatum 9.11 (2021), hlm. 92.

Abdul Gani, "Kebijakan Formulasi Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme." Rechtenstudent 2.3 (2021): hlm. 308.

Eprina A Mawati, Takariawan, and L. Sulistiani. "Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Belo 5.2 (2020): hlm. 36.

Mahari Is Subangun, Sudarsono Hadjosoekarto. "Isomorfisme Institusional LPSK dalam Penegakan Hak Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana di Indonesia (Institutional Isomorphism at LPSK in Enforcement of The Rights to Psychosocial Rehabilitation for Victims of Crime in Indonesia)." (2023).

Choiria Hanim, Pemenuhan Hak Rehabilitasi Psikososial Anak Korban Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Polres Jombang). Diss. Universitas Brawijaya, 2019.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban

Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Published
2024-08-16