Perlindungan Hukum kepada Musisi Lokal dari Tindakan Bootleg T-Shirt Ditinjau Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Abstract
Abstract. Musicians create works such as songs, often released in physical formats like vinyl records and cassette tapes, and increasingly use merchandise as a key connection with their fans. However, the rise of "bootleg t-shirts" has negatively impacted local musicians by infringing on their official merchandise. This research aims to explore the legal protections available to local musicians against bootleg t-shirts that unlawfully use their names, logos, portraits, and designs. It also seeks to identify the legal actions musicians can pursue under the Trademark and Geographical Indications Law (UU MIG) and the Copyright Law (UUHC). Using a normative juridical approach and descriptive-analytical research, data is collected through library research and analyzed qualitatively. The findings reveal that bootleg t-shirts using a musician's identity without permission constitute trademark counterfeiting under the UU MIG. Trademark rights are protected preventively through registration and can be defended repressively through civil lawsuits, criminal prosecution, and alternative dispute resolution. Additionally, unauthorized use of portraits and designs on bootleg t-shirts is classified as copyright infringement under the UUHC, with automatic copyright protection granted upon creation. Repressive measures for copyright infringement include civil lawsuits, criminal action, and alternative dispute resolution methods like mediation and arbitration.
Abstrak. Musisi menciptakan karya seperti lagu, yang sering dirilis dalam format fisik seperti piringan hitam dan kaset, serta semakin sering menggunakan merchandise sebagai cara utama untuk terhubung dengan penggemar mereka. Namun, munculnya "kaos bootleg" telah berdampak negatif pada musisi lokal dengan melanggar produksi merchandise resmi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang tersedia bagi musisi lokal terhadap kaos bootleg yang secara ilegal menggunakan nama, logo, potret, dan desain mereka. Selain itu, penelitian ini juga mencari tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh musisi berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) serta Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan penelitian deskriptif-analitis, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa kaos bootleg yang menggunakan identitas musisi tanpa izin termasuk dalam kategori pemalsuan merek menurut UU MIG. Hak merek dilindungi secara preventif melalui pendaftaran dan dapat dipertahankan secara represif melalui gugatan perdata, penuntutan pidana, dan penyelesaian sengketa alternatif. Selain itu, penggunaan potret dan desain secara tidak sah pada kaos bootleg dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta menurut UUHC, dengan perlindungan hak cipta yang diberikan secara otomatis saat karya tersebut diciptakan. Tindakan represif untuk pelanggaran hak cipta mencakup gugatan perdata, tindakan pidana, dan metode penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi dan arbitrase.
References
Chandra Gita Dewi. 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogyakarta: Deepublish.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2916 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jurnal
Didiek R. Mawardi. 2015. Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44 (3).
Hesty D. Lestari. 2013. Kepemilikan Hak Cipta dalam Perjanjian Lisensi. Jurnal Yudisial, 6 (2).
Maria Alfons. 2017. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14 (3).
Muhammad Rifqi Hariri (dkk). 2023. Tinjauan Hukum Praktik Komersialisasi Lagu dan/atau Musik Melalui Non-Fungible Token (NFT) Oleh Para Musisi di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2 (11).