Perlindungan Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Abstract
Abstract. This research aims to examine and analyze the protection of the rights of female prisoners in the Jakarta Class IIA Women's Correctional Institution (Lapas). Protection of prisoners' rights is an important aspect in the correctional system which aims to ensure that every prisoner is treated humanely and fairly in accordance with legal standards and human rights. This research uses a qualitative approach with descriptive-analytical methods. Data was obtained through literature study, field observations, and in-depth interviews with female prisoners and prison officers. The main focus of this research is to identify the rights of female prisoners which include the rights to health, education, protection from violence and discrimination, as well as the right to communicate with family and lawyers. The research results show that the Jakarta Class IIA Women's Prison has attempted to protect the rights of female prisoners through various programs and policies. However, there are still several challenges faced in implementing the protection of these rights, such as limited health facilities, lack of access to education and skills training, as well as cases of violence and discrimination that still occur. This research recommends improving facilities and comprehensive rehabilitation programs as well as training for prison officers to increase protection of the rights of female prisoners.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Perlindungan hak-hak narapidana merupakan aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memastikan setiap narapidana diperlakukan secara manusiawi dan adil sesuai dengan standar hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi literatur, observasi lapangan, dan wawancara mendalam dengan narapidana perempuan serta petugas lapas. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi hak-hak narapidana perempuan yang meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berupaya melindungi hak-hak narapidana perempuan melalui berbagai program dan kebijakan. Namun, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hak-hak tersebut, seperti keterbatasan fasilitas kesehatan, kurangnya akses terhadap pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta kasus kekerasan dan diskriminasi yang masih terjadi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan fasilitas dan program rehabilitasi yang komprehensif serta pelatihan bagi petugas lapas untuk meningkatkan perlindungan hak-hak narapidana perempuan.
References
Notoatmodjo, Soekidjo. (2011). Kesehatan masyarakat:ilmi dan seni. Jakarta: rineka cipta.
Jimly Asshidiqie. (2008). Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Penerbit: Konstitusi press.
Henddardi.(2009). Hak Asasi Manusia: Konsep, Intstrumen, dan Implementasinya di Indonesia. Penerbit: Gramedia Pustaka Utama.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan.