Perlindungan Hukum bagi Pasien Peserta BPJS terhadap Pelayanan Rumah Sakit yang Merugikan Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Abstract
Abstract. This document discusses the legal protection for patients participating in the BPJS (Social Security Organizing Agency) against hospital services that harm patients based on Law Number 17 of 2023 concerning Health and BPJS Regulation Number 1 of 2014 concerning Health Insurance. This study aims to analyze the form of legal protection for BPJS participant patients, the factors that cause hospital services that harm patients, and the impacts arising from these services.The results showed that legal protection for patients participating in BPJS is regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health, which includes the rights and obligations of patients and the rights and obligations of hospitals. Factors causing the occurrence of hospital services that harm patients include limited hospital resources, lack of coordination between hospitals and BPJS, and errors or negligence of medical personnel. The impacts arising from hospital services that are detrimental to BPJS participant patients are financial, psychological losses, and the potential for conflict between patients and hospitals
Abstrak. Dokumen ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terhadap pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS, faktor penyebab terjadinya pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien, serta dampak yang timbul dari pelayanan tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien peserta BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang meliputi hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban rumah sakit. Faktor penyebab terjadinya pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien antara lain keterbatasan sumber daya rumah sakit, kurangnya koordinasi antara rumah sakit dan BPJS, serta kesalahan atau kelalaian tenaga medis. Dampak yang timbul dari pelayanan rumah sakit yang merugikan pasien peserta BPJS adalah kerugian finansial, psikologis, serta potensi terjadinya konflik antara pasien dan pihak rumah sakit.
References
(2) Ampera Matippanna, Hukum Kesehatan, CV.Amerta media, Jawa Tengah, 2022
(3) BiruSatjipro Raharjo , sisi lain dari hukum di Indonesia , Kompas, Jakarta, 2003
(4) Calundu, R. (n.d.). Manejemen kesehatan. In Usaha Media. Makassar
(5) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
(6) Ervianingsih,Kebijakn &Managent Pelayanan Kesehatan,Bandung: Widina Bhakti Persada, 2020
(7) Endang kusumah astute, Hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya pelayanan medis, Balai penerbit FKUI, semarang, 2003
(8) Hans Kelsen (b) ,Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006
(9) Hermiaen hadiati koeswadji , Hukum dan medik, Airlanngga university press, Surabaya, 1984
(10) Intan kamala asisyiah , manjemen pemasaran rumah sakit, CV Gita lentera, sumatera barat, 2023
(11) Moenir, Manajemen Pelayanan Umum di indonesia, In Bumi Aksara, Jakarta ,2006
(12) Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. UPT Mataram University Press, Mataram, 2020
(13) Philipus M. Hadjon, 2011
(14) Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2020
(15) Putri Rahmanita Briliani (dkk) ,“Pertanggungjawaban Menurut Pandangan Filsafat Hukum”, academia, 2009
(16) Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010
(17) Solechan. Badan Penyelengara jaminan kesehatan bpjs In Kesehatan sebagai pelayanan publik .2009
(18) Sujipto Raharjo,Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
(19) Notoatmodjo, S Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
(20) Rahardi Mahardika, Ekonomi Kesehatan , Samudra, DI Yogyakarta, 2018
(21) Setya Enti Rikonah, Farmasi Rumah Sakit, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2017
(22) Soedjono Dirdjoisworo, pengantar ilmu hukum , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
(23) Stefanus supriyanto , Administrasi Rumah Sakit ,penerbit Zifatama jawara, Sidoarjo, 2023
(24) Brook, Robert H. 2017,“Should the Definition of Health Include a Measure of Tolerance?”. Journal of the American Medical Association, 317(6):
(25) Mastri Tulak , 2023, perlindungan hukum terhadap pelayanan medis di rumah sakit umum , Jurnal dunia ilmu hukum dan politik vol.1, januari
(26) Rafael La Porta , 1999, “Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics”, no. 58
(27) Suminar, S. R. (n.d.). Pemenuhan Hak pasien BPJS dalam mendapatkan pelayanaan antidiskriminasi di hubungkan dengan UU rumah sakit. Jurnal Riset ilmu hukum.
(28) E-journal atma jaya, https://e-journal.uajy.ac.id
(29) Erepository, https://erepository.uwks.ac.id