Tinjauan Kriminologis Penipuan Secara Romantis (Love Scamming) di Era Digital demi Mendapatkan Keuntungan Pribadi

  • Debby Agatha Putri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Kejahatan, Perlindungan Hukum, Love Scamming

Abstract

Abstract. This research aims to conduct an in-depth analysis of the phenomenon of Love Scamming, a form of romantic fraud in the digital era. Using a criminological approach, this research will discuss the factors that drive the perpetrators of Love Scamming, the dynamics of criminal behavior involved in this criminal mode, and the legal rules that can help and protect victims of Love Scamming criminals. Through data analysis methods, interviews, and a thorough literature review, this research seeks to understand the manipulative strategies used by Love Scamming perpetrators, as well as provide insights into how digital technology has become a key tool in the execution of this scam. In addition, this research will critically discuss the prevention efforts that have been undertaken by relevant authorities and institutions, identify weaknesses in existing protection systems, and explore proactive solutions to address the complex challenges posed by developments in information technology. This research is expected to contribute to further understanding of the evolving criminality patterns in the digital era, as well as designing more effective and responsive prevention strategies against the threat of Love Scamming in the rapidly evolving technological era.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap fenomena Love Scamming, suatu bentuk penipuan romantika di era digital. Dengan pendekatan kriminologis, penelitian ini akan membahas faktor-faktor yang mendorong pelaku Love Scamming, dinamika perilaku kriminal yang terlibat dalam modus tindak pidana ini, serta aturan hukum yang dapat membantu serta melindungi korban pelaku tindak pidana Love Scamming. Melalui metode analisis data, wawancara, dan kajian literatur yang menyeluruh, penelitian ini berusaha untuk memahami strategi manipulatif yang digunakan oleh pelaku Love Scamming, serta memberikan pandangan tentang bagaimana teknologi digital menjadi alat utama dalam eksekusi penipuan ini. Selain itu, penelitian ini akan membahas secara kritis upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang dan institusi terkait, mengidentifikasi kelemahan dalam sistem perlindungan yang ada, dan mengeksplorasi solusi proaktif untuk mengatasi tantangan kompleks yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut terkait pola kriminalitas yang berkembang di era digital, sekaligus merancang strategi pencegahan yang lebih efektif dan responsif terhadap ancaman Love Scamming di era teknologi yang terus berkembang pesat.

References

Dikdik M. Arief Mansur, dan Elisatris Gultom., CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi (Bandung: PT REFIKA ADITAMA, 2009)
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Jakarta, Sinar Grafika
Siswantoro Sunarso, Viktimologi Dalam SIstem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Nindi Bimantari (et.al). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Love Scam. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 1, No. 2, 2023
Shohiban Azkaa Muzakkie, Eka Juarsa. Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies, Vol. 3 No. 2 (2023)
“Pengguna Internet di Indonesia Tembus 212,9 Juta di Awal Tahun 2023” www.kompas.com di Akses Pada Tanggal 11 Oktober 2023
Kementerian PPPA : “Love Scamming” dikategori kekerasan gender. www.antaranews.com diakses pada tanggal 6 Januari 2024
Published
2024-08-14