Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Menyatakan Pendapat menurut Pasal 28 UUD 1945 untuk Mewujudkan Ketertiban Hukum
Abstract
Abstract. The Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) is a democratic legal state, and the essence of democratic theory is the existence of governments that obtain power from the agreement of those they govern. There is a guarantee for people who live under democratic ideology, namely the achievement of rights that must be obtained by the Indonesian people themselves, one of which is freedom to express their opinions and aspirations without any barriers that limit the aspirations of the Indonesian people as long as the ideas they have have good implications for the nation's progress. It should be noted that freedom of opinion is contained in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) which mandates, "Everyone has the right to freedom of association, assembly and expression of opinion." Freedom of expression in Indonesia has become a right protected by the constitution. The research method used by the author is a statutory approach, because this research was carried out by examining statutory regulations related to the problems faced. The conclusion obtained is that freedom of opinion is not absolute, in expressing opinions each person or group needs to pay attention to moral values, ethics and public order to maintain national unity. Freedom of opinion and expression is guaranteed in the Indonesian constitution. The restrictions regarding freedom of opinion and expression are aimed at creating public order between fellow citizens so that they can respect and not violate other human rights. There is a concept of legal protection that is in line with freedom of opinion, which has concepts related to protection against abuse of power, discrimination, violations of human rights and injustice in the legal system
Abstrak. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum yang demokratis, ada pun inti dari teori demokrasi adalah adanya pemerintahan-pemerintahan yang mendapat kekuasaan dari kesepakatan mereka yang diperintah. Terdapat adanya jaminan bagi masyarakat yang hidup dibawah ideologi demokrasi, yakni tercapainya atas suatu hak-hak yang harus diperoleh rakyat Indonesia itu sendiri, salah satunya yaitu adanya kebebasan dalam menyampaikan pendapat serta aspirasi yang dimiliki tanpa adanya pembatas yang membatasi aspirasi rakyat Indonesia selama gagasan yang dimiliki berimplikasi baik terhadap kemajuan bangsa. Perlu diketahui bahwa kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah menjadi sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), karena penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dihadapi. Kesimpulan yang didapat yakni bahwa kebebasan berpendapat tidaklah begitu absolut, dalam menyampaikan pendapat setiap orang maupun kelompok perlu memperhatikan nilai-nilai moral, etika, dan ketertiban umum untuk menjaga persatuan bangsa. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam konstitusi Indonesia, Adapun pembatasan mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi ditujukan agar terciptanya suatu ketertiban umum antar sesama warga negara sehingga dapat menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia lain. Terdapat konsep perlindungan hukum yang senafas dengan kebebasan berpendapat, yang memiliki konsep yang berkaitan dengan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan dalam sistem hukum.
References
Andi Suhardiyanto dan Puji Lestari, “Partisipasi Politik Studi: Studi Perempuan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Tahun 2008”, Unnes Journal, Vol. 35, No. 2, 2008, Hlm. 93.
Sinta Amelia Febrianasari, “Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat”, Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, Nomor 2, Tahun 2022, Hlm. 238-239.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sumber Lainnya
Putusan Nomor 1940 K/Pid.Sus/2018
Putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI
Putusan Nomor 4457/K/Pid.Sus/2021