Akibat Hukum Harta Warisan yang Dikuasai oleh Salah Satu Ahli Waris Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  • Mozariva Triane Rahayunisa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawali Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Faizal Adha Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Akibat hukum, ahli Waris, harta waris

Abstract

Abstract. This research focuses on the consequences of inheritance law that is experienced by one of the heirs in terms of the Civil Code. The purpose of this research is to determine the legal consequences of one of the heirs controlling the inheritance and the considerations in Decision 388/Pdt.g/2020/PN.Bdg. Qualitative research approach method with doctrinal research type. The results of this research have legal consequences for one of the heirs who controls the inheritance, namely that they can be sued civilly on the basis of Article 834 of the Civil Code and Article 1365 of the Civil Code if the control is detrimental to other heirs. The judge's consideration in Decision 388/Pdt.g/2020/PN.Bdg which rejected the plaintiff's claim was because the judge was guided by Supreme Court Decision No. 232 PK/Pdt/2018 relates to rejection of inheritance defects which have permanent legal force.

Abstrak. Penelitian ini berfokus pada  akibat hukum warisan yang dikasai salah satu ahli waris ditinjau KUHPerdata. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum salah satu ahli waris yang  menguasai harta warisan dan pertimbangan pada Putusan 388/Pdt.g/2020/PN.Bdg. Metode pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian doktrinal. Hasil penelitian ini akibat hukum bagi salah satu ahli waris yang menguasai warisan ialah dapat digugat secara perdata dengan dasar Pasal 834 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata apabila penguasaan tersebut merugikan ahli waris lainnya. Pertimbangan hakim pada Putusan 388/Pdt.g/2020/PN.Bdg yang menolak gugatan penggugat disebabkan hakim berpedoman pada Putusan MA No. 232 PK/Pdt/2018 berkaitan dengan penolakan pencacatan warisan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

References

Abdur Rahman Adi Saputera, et al. "Menyibak Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Dalam Menetapkan Ahli Waris Pada Perkara Sengketa Waris." Jurnal Al Himayah 5.2 (2021).

Ade Ahmad Fauzan, Deny Guntara, and Muhamad Abas. "Peralihan Harta Waris oleh Seorang Ahli Waris tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/Pdt/2020)." UNES Law Review 6.1 (2023).

Ari Rahmatsyah Sinaga, "Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris." Jurnal Notarius 1.2 (2022).

Arinta Fanda Ashiilah, Indri Fogar Susilowati, "Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt. G/2023/Pn. Mtr Tentang Penguasaan Tanah Warisan Secara Sepihak." NOVUM: JURNAL HUKUM (2026).

Christian Situngkir, Zaini Munawir, and Windy Sri Wahyuni. "Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Rumah Toko Yang Merupakan Harta Warisan (Studi Putusan Nomor 215/Pdt/2017/PT. Medan)." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 3.2 (2021).

Devi Kumala, "Hibah Kepada Ahli Waris tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Studi Putusan Pa Stabat Nomor 207/pdt. g/2013/pa. stb)." Premise Law Journal 4 (2016): 14178.

Ermila Dwiyanti Rizqi, Moh Rafi’ie, and Rini Winarsih. "Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Yang Dilaksanakan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris." Jurnal BINNEKA 1.2 (2022).

Fajar Nugraha, Fisuda Alifa Mimiamanda Radinda, and Ricka Auliaty Fathonah. "Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan." DIVERSI: Jurnal Hukum 6.1 (2020).

Fanny Suryani, Yunanto Yunanto, and Herni Widanarti. "Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Secara Sepihak Oleh Ahli Waris Pengganti." Diponegoro Law Journal 8.2 (2019).

Feby Adelia Parhusip, et al. "Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris." Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2.1 (2024).

I Ketut Markeling, Hukum Perdata (Pokok Bahasan : Hukum Waris), Bahan Kuliah Universitas Udayana, 2016.

.Ida Ayu Putu Suwarintiya, I. Ketut Sukadana, and Ni Gusti Ketut Sri Astiti. "Penguasaan Tanah Warisan yang dikuasai tanpa persetujuan Ahli Waris lain." Jurnal Analogi Hukum 1.1 (2019).

Inayatur Rahman Kapa, "Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Tentang Gugatan Sengketa Pembagian Harta Waris Dan Sengketa Hak Milik." Jurnal Hukum Perdata UIN Walisongo 15.4 (2018): 87-92.

Khozanah Ilma Terok, Zaini Munawir, and Anggreni Atmei Lubis. "Pengaruh Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris." JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum 3.1 (2021).

Moch Fachril Faizal Rachman, Husni Syawali. "Gugatan Akibat Penguasaan Harta Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris Secara Melawan Hukum berdasarkan KUHPerdata dan Hukum Islam." Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 2. No. 2. 2022.

Ni Made Eka Yanti Purnawan, "Penjualan Harta Waris Berupa Tanah Tanpa Adanya Persetujuan Ahli Waris Lainnya." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 5 (2020).

Ramzi Farhan, "Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan hak eigendom (studi kasus sengketa yang melibatkan ahli waris keluarga am dan pt. Pj)." Indonesian Notary 3.2 (2021).

Sri Murbowati, "Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Kelalaian Penerima Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 240 K/Ag/2020)." Jurnal Akta Notaris 1.2 (2022).

Syahrando Muhti, Reky Yuliansyah, and Trianda Lestari. "Problematika Dalam Penerapan Pembagian Warisan." Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 2.3 (2024).

Umar Haris Sanjaya, "Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris." Jurnal Yuridis 5.1 (2018).

Weldo Parinussa, Merry Tjoanda, and Barzah Latupono. "Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 1.4 (2021).

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Nomor 470/Pdt.G/2016/PN.Bdg.

Published
2024-08-14