Ujaran Kebencian di Game Online Mobile Legends: Bang Bang Ditinjau dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Rhenovan Jody Refasan Hermawan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ade Mahmud Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Ujaran Kebencian, Undang-Undang ITE, Game Online

Abstract

Abstract. According to Law No. 19 of 2016 concerning amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, Article 28 paragraph (2) contains "Every person who intentionally and without right distributes and/or transmits Electronic Information and/or Documents Electronics whose nature is to incite, invite or influence other people so as to create feelings of hatred or hostility towards certain individuals and/or groups of people based on race, nationality, ethnicity, skin color, religion, belief, gender, mental disability or physical disability shall be punished with a maximum prison sentence of 6 (six) years and/or a maximum fine of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).” The research methodology used includes several approaches, including qualitative content analysis of player interactions in games, comprehensive literature studies regarding the ITE Law and other related regulations, interviews with players, game moderators, and cyber law experts, as well as comparative analysis with the treatment and handling of hate crimes. in other countries, especially in the context of online gaming.

Abstrak. Menurut Undang – Undang No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) berisi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Metodologi penelitian yang digunakan menggabungkan beberapa pendekatan, termasuk analisis konten kualitatif terhadap interaksi pemain dalam game, studi pustaka komprehensif mengenai UU ITE dan regulasi terkait lainnya, wawancara dengan pemain, moderator game, dan ahli hukum siber, serta analisis komparatif dengan regulasi dan penanganan ujaran kebencian di negara lain, khususnya dalam konteks game online.

References

Buku

Andri Arif Kustiawan, S.Pd., M. Or. , Andy Widhiya Bayu Utomo, S.Pd., M. Or. JANGAN SUKA GAME ONLINE PENGARUH GAME ONLINE DAN TINDAKAN PENCEGAHAN. Jawa Timur : CV. AE MEDIA GRAFIKA. 2018.

Ika Atikah, S. Metode Penelitian Hukum. Haura Utama, Sukabumi, 2022.

Pranowo. 2009. Berbahasa Secara Santun. Yogyakarta:Pustaka Pelajar. 2009.

Satipto Rahardjo.tt, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Jurnal

Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebajikan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991.

M. Choirul Anam dan Muhammad Hafis, “SE Kapolri tentang penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam kerangka Hak Asasi Manusia”, Jurnal Keamanan Nasional, Vol 1 No. 3, 2015.

Putri Priyono dan Dian Andriasari. “Tinjauan Kriminologis terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial ditinjau dari Perspektif Teori Asosiasi Diferensial dan Penegakan Sanksi Hukum Pidana di Indonesia”.

Sri Mawarti. “FENOMENA HATE SPEECH Dampak Ujaran Kebencian”. Pekanbaru, 2018.

Published
2024-08-14