Perlindungan Hukum terhadap Mitra Gojek atas Tindakan Konsumen yang Melakukan Pemesanan Fiktif pada Fitur Go-Food Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Ryan Ardiansyah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rimba Supriatna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Ojek Online, Pesanan Fiktif, Transaksi Online

Abstract

Abstract, In the era of electronic systems that continue to grow, Gojek as one of the main actors in the e-commerce industry, namely as a platform provider for online motorcycle taxi services with anyone can partner or cooperate by becoming an online motorcycle taxi driver. However, in the process of performing services, the risk of deception can occur. As done by Gojek Consumers, namely making fictitious orders on the GoFood feature. The problem in this study is how the legal protection of Gojek Partners for consumer actions that make fictitious Go-Food orders based on the Civil Code and Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions and how the liability of the company PT Gojek Indonesia against Gojek Partners for consumer actions that make fictitious Go-Food orders based on the Civil Code Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. This research method uses normative juridical by conducting literature studies to find primary and secondary data. The results of the study are regarding the liability of the company PT Gojek Indonesia against Gojek Partners, namely the company's liability is in accordance with Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions and Government Regulation Number 80 concerning Trading Through Electronic Systems, but in this case the Consumer is not responsible. The legal protection for Gojek Partners as Gojek drivers is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, PT Gojek Indonesia as the organiser of electronic transactions has an obligation to organise Electronic Systems reliably and safely and is responsible for the operation of the Electronic System as it should. Dispute resolution carried out in this case is out of court or non-litigation dispute resolution.


Abstrak. Di era sistem elektronik yang terus berkembang, Gojek sebagai salah satu pelaku utama dalam industri e-commerce, yaitu sebagai penyedia platform layanan ojek online di mana siapa pun dapat bermitra atau bekerja sama dengan menjadi pengemudi ojek online. Namun, dalam proses memberikan layanan, risiko penipuan bisa terjadi. Seperti yang dilakukan oleh konsumen Gojek, yaitu dengan membuat pesanan fiktif pada fitur GoFood. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi Mitra Gojek terhadap tindakan konsumen yang membuat pesanan GoFood fiktif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggung jawab perusahaan PT Gojek Indonesia terhadap Mitra Gojek atas tindakan konsumen yang membuat pesanan GoFood fiktif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan melakukan studi literatur untuk mencari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan PT Gojek Indonesia terhadap Mitra Gojek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, namun dalam kasus ini konsumen tidak bertanggung jawab. Perlindungan hukum bagi Mitra Gojek sebagai pengemudi Gojek diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PT Gojek Indonesia sebagai penyelenggara transaksi elektronik memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Sistem Elektronik yang andal dan aman serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam kasus ini adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa non-litigasi.

References

BUKU
Hartono, S. R. (2000). Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas. Bandung: Mandar maju.
Muhammad, A. (1998). Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suwardjoko, W. &. (1990). Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung: Penerbit ITB.
(dkk), A. (1991). Hukum Pengangkutan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Salim, H. A. (2000). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Wijaya, A. (2016). Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL
Suwardi. (2000). Angkutan Umum. Jurnal Fakultas Teknik UMS, 21.
Ari, M. A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Jasa Transportasi Online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5.

SUMBER INTERNET
Anonim. (t.thn.). Sejarah Gojek dan Perkembangannya dari Masa ke Masa. Diambil kembali dari Kumparan: https://kumparan.com/berita-terkini/sejarah-gojek-dan-perkembangannya-dari-masa-ke-masa-1zAYkqSP4I8/full
Anonim. (t.thn.). Diambil kembali dari Repository UMY: http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/8798/BAB%201.pdf?sequence =5&isAllowed=y
Halilintarsyah, O. (t.thn.). Ojek Online, Pekerja atau Mitra? Diambil kembali dari Jurnal KPPU: https://jurnal.kppu.go.id/index.php/ official/article/view/24/19
Gojek, T. (t.thn.). Diambil kembali dari Gojek: https://www.gojek.com/
Anonim. (t.thn.). Ojol Dapat Order Fiktif Rp1 Juta, Pembeli Malah Tertawa Ngaku Sengaja Nipu. Diambil kembali dari Dream Co: https://www.dream.co.id/stories/ojol-dapat-orderan-pizza-fiktif-hampir-rp-1-juta-balasan-customer -bikin-geram-210906m.html
Published
2024-08-14