Penegakan Hukum Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Bahan Baku Semen di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah Berdasarkan UUPPLH dan UU Pertambangan di Indonesia
Abstract
Abstract. Environmental damage in Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, began with PT Semen Indonesia's limestone mining for a cement plant. This project misused protected areas and failed to comply with forest exchange regulations. The mining led to environmental degradation, including decreased land productivity, and pollution affecting flora, fauna, water, soil, and air. Environmental management is governed by Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining. However, PT Semen Indonesia's environmental protection measures in Kabupaten Rembang were found to be inadequate and non-compliant with these laws. This study employs a non-doctrinal research approach using normative legal analysis. It uses descriptive-analytic methods and qualitative analysis. Data were collected from legal materials including primary sources like the aforementioned laws, secondary sources such as legal books and journals, and tertiary sources like dictionaries and legal definitions. The study found that PT Semen Indonesia's mining operations in Kabupaten Rembang had administrative permit flaws and lacked an environmental perspective, leading to significant environmental damage. This violates the provisions of Law No. 32 of 2009 and Law No. 3 of 2020. Despite a ruling from the State Administrative Court requiring environmental restoration, PT Semen Indonesia continued its operations without adhering to environmental guidelines.
Abstrak. Kerusakan lingkungan di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dimulai dengan penambangan batu kapur oleh PT Semen Indonesia untuk pembangunan pabrik semen. Proyek ini menyalahgunakan area yang dilindungi dan tidak mematuhi peraturan tentang tukar-menukar kawasan hutan. Penambangan ini menyebabkan degradasi lingkungan, termasuk penurunan produktivitas lahan, serta polusi yang mempengaruhi flora, fauna, air, tanah, dan udara. Pengelolaan lingkungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, upaya perlindungan lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang ditemukan tidak memadai dan tidak sesuai dengan undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian non-doktrinal dengan analisis hukum normatif. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitik dan analisis kualitatif. Data dikumpulkan dari bahan hukum yang meliputi sumber utama seperti undang-undang yang telah disebutkan, sumber sekunder seperti buku dan jurnal hukum, serta sumber tersier seperti kamus dan definisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa operasi penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang memiliki cacat administratif dalam perizinan dan kurang mempertimbangkan aspek lingkungan, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Meskipun ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang mewajibkan pemulihan lingkungan, PT Semen Indonesia tetap melanjutkan operasinya tanpa mematuhi pedoman lingkungan.
References
[2] Eric Rahmanul Hakim, “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek Kepidanaan”, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 1, April 2020, Hlm. 44
[3] Sudi Fahmi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Vol. 18, No. 2, April 2011, Hlm. 213
[4] Ali Yuswandi, Penuntutan Hapusnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1995, Hlm. 1
[5] Muh Isra Bil Ali dan Aminah, ”Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Keadilan Substantif Di Indonesia”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 18, No 1, Oktober 2021, Hlm. 16
[6] CNN Indonesia, Kisah Semen Indonesia Dua Kali Kalah Melawan Petani, cnnindonesia.com/nasional/20161011112747-20-164641/kisah-semen-indonesia-dua-kali-kalah-melawan-petani (diakses pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 14:36 WIB)
[7] Kompasiana, Konflik Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, kompasiana.com/nadiaprilia14/58e5b257c223bddd33c941fb/konflik-pembangunan-pabrik-semen-di-pegunungan-kendeng (diakses pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 15:52 WIB)
[8] Dinas Lingkungan Hidup, Pengertian AMDAL, dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-amdal-46#:~:text=Analisis%20dampak%20lingkungan%20atau%20sering,pada%20lingkungan%20hidup%20yang%20diperlukan (diakses pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 19:27 WIB)
[9] Kompasiana, Dampak Penambangan di Desa Wadas Terhadap Lingkungan, kompasiana.com/amp/laili36564/651e41b0a7e0fa56ad3bc8f2/dampak-penambangan-di-desa-wadas-terhadap-lingkungan (diakses pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 21:33 WIB)
[10] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 Angka 2
[11] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 4
[12] Coretan Kata, Konflik Tambang Semen di Rembang Jawa Tengah Konflik Tambang Semen di Rembang Jawa Tengah, asror12.web.ugm.ac.id/2015/05/28/14/ (diakses pada tanggal 14 Maret 2024 pukul 22:09 WIB)
[13] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010, Hlm. 93
[14] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2017, Hlm. 147
[15] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hlm. 18
[16] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H Ayat (1)
[17] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 Ayat (1)