Penerapan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan karena Pembelaan Darurat yang Mengakibatkan Kematian

  • M. Audy Alphasa ILMU HUKUM,HUKUM
  • Eka Juarsa
Keywords: Keywords – Murder, Self Defence, Judges Consdiretion, Kata Kunci : Pembunuhan, Membela Diri, Pertimbangan Hakim

Abstract

Abstract. One of the problems that often comes to the surface in people's lives is about crime in general, especially about violent crimes. Forms of violent crime that often endanger the community, among others; pickpocketing, muggings, motorcycle theft (curanmor), violent theft (curas), traffic violations, extortion, embezzlement, hepnosis (sniping), robbery, assault, rape, mass fights, kidnapping, murder, mutilation and so on. In the judge's decision in the trial process decision 162/Pid.B/2020/PnSrl stated that the defendant SUGIANTO had been proven guilty of committing the crime of assaulting the victim RUDI HARTONO. The Panel of Judges based their decision on Article 353 paragraph (3), and 351 paragraph (3) of the Criminal Code in imposing sanctions on the defendant with a prison sentence of 5 years and 6 months minus the prison term which according to the author of this case is related to the defendant's forced defense. the logical reason for the justification of a forced defense is that it cannot be expected from a citizen to just accept an unlawful act directed against him. The approach method in this study was carried out using a normative juridical approach, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data.

The judge's consideration in the case of murder in self-defense based on the criminal code of law in decision number 162/PID.B/2020/PN.Srl did not provide a sense of legal protection for the convict SUGIANTO because the judge did not consider the reasons for the abolition of the crime, namely the reasons for justification and reasons for forgiveness and The judge only focused on the elements contained in Article 351 Paragraph 3 of the Criminal Code, namely the element of eliminating a person's life.

Abstrak. Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, terutama mengenai kejahatan dengan kekerasan. Bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sering membahayakan masyarakat, antara lain; pencopetan, penodongan, pencurian motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pelanggaran lalu lintas, pemerasan, penggelapan, hepnotis (penggendaman), perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, perkelahian massal, penculikan, pembunuhan, mutilasi dan lain sebagainya. Di dalam putusan hakim dalam proses persidangan putusan 162/Pid.B/2020/PnSrl menyatakan bahwa terdakwa SUGIANTO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan kepada korban RUDI HARTONO. Majelis Hakim mendasarkan keputusannya pada Pasal 353 ayat (3), dan 351 ayat (3) KUHP dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang mana menurut penulis kasus ini ada kaitannya dengan pembelaan terpaksa yang dilakukan terdakwa,alasan logis dibenarkannya pembelaan terpaksa ialah bahwa tidak dapat diharapkan dari seorang warga negara menerima saja suatu perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada dirinya.            Metode pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.

Pertimbangan hakim dalam kasus pembunuhan karena membeladiri berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana pada putusan nomor 162/PID.B/2020/PN.Srl kurang memberikan rasa perlindungan hukum bagi terpidana SUGIANTO dikarenakan hakim tidak mempertimbangkan alasan penghapusan pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf serta hakim hanya berfokus terhadap unsur yang terdapat dalam pasal 351 Ayat 3 KUHP yaitu unsur menghilangkan nyawa seseorang.

Published
2022-01-22