Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Dirugikan oleh Penyedia Layanan Jasa Titip Tiket Konser Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstract. Concert ticket deposit services through social media are in great demand, but many consumers are disadvantaged because business actors do not have good faith. The problems in this study are: (1) How is the legal protection for consumers in concert ticket deposit service transactions through social media based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection? (2) What are the legal remedies that can be taken by consumers who are harmed by Coldplay's concert ticket deposit service providers through social media based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection?. This study uses a normative juridical approach with descriptive analysis specifications. Data were collected through literature studies and interviews, then analyzed qualitatively juridically. The results of the study show that legal protection for consumers based on the UUPK consists of internal and external legal protection, which is preventive and repressive. The weak internal protection is caused by the lack of procedures for implementing agreements that can be legally accounted for, so consumers must be more careful. There are two types of remedies for aggrieved consumers: out of court and through court. Out-of-court remedies can be pursued through alternative dispute resolution, arbitration, and the Consumer Dispute Resolution Board. Meanwhile, legal remedies through the courts include ordinary and extraordinary legal remedies such as appeals, cassations, and reviews.
Abstrak. Kegiatan usaha jasa titip tiket konser melalui media sosial sangat diminati, namun banyak konsumen dirugikan karena pelaku usaha tidak memiliki itikad baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jasa titip tiket konser melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? (2) Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh penyedia layanan jasa titip tiket konser Coldplay melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen berdasarkan UUPK terdiri dari perlindungan hukum internal dan eksternal, yang bersifat preventif dan represif. Lemahnya perlindungan internal disebabkan oleh kurangnya prosedur pelaksanaan perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga konsumen harus lebih cermat.Ada dua jenis upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan: di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Upaya hukum di luar pengadilan dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan upaya hukum melalui pengadilan mencakup upaya hukum biasa dan luar biasa seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
References
[2] Elisabet Haryani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Hukum Adigama, Vol.4, No.2, 2021.
[3] Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindingan Konsumen (Edisi revisi), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
[4] Louis Yulius, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk yang Merugikan Konsumen”, Jurnal Lex Privatium, Vol.1, No. 3, 2013.
[5] https://humas.polri.go.id/2023/05/22/polda-metro-jaya-ungkap-kasus-penipuan-jasa-titip-tiket-konser-coldplay/
[6] Irwansyah, Penelitian Hukum (Pilihan dan metode praktik penulisan artikel) Edisi Revisi, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2022.
[7] Rosmawati, Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2018.
[8] Roswita Sitompul, Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2006.
[9] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[10] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
[11] Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha ilmu, Yogyakarta, 2009.
[12] Neni Sri Imaniyati (dkk.), Hukum Kekayaan Intelektual (Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, dan Merek), Kencana, Jakarta, 2024.
[13] Sarah Judith Putri Santosa dan Asep Hakim Zakiran, “Pertanggungjawaban Penyedia jasa Layanan Elektronik terhadap Pembatalan Pembelian Tiket Online Secara Sepihak Kepada Konsumen berdasarkan PP No.80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem Elektronik”, Bandung Conference Series : Law Studies, Vol.3, No.1, 2023.