Pertanggungjawaban Penegakan Hukum Pidana Pelaku Pencemaran Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2023
Abstract
Abstract. The ongoing environmental issues in Garut Regency, particularly in the Sukaregang river area, especially the Ciwalen and Cigulampeng Rivers, which have been polluted and emit foul odors, damaging aesthetics due to the activities of the leather tanning industry. Pollution from the Sukaregang leather industry waste is not a new issue. According to records from various sources, the pollution has been ongoing since the 1980s. The environmental pollution issue due to the Sukaregang leather tanning industry began when tanning entrepreneurs switched from biological to chemical tanning processes. This proves that the leather tanning industry activities in Sukaregang, Garut Kota District, have polluted the environment. This research examines the role of public awareness and community participation in supporting the enforcement of environmental criminal law and the implications of pollution caused by hazardous waste (B3). This research is qualitative, using a normative legal approach. In data collection, this research uses interview techniques to obtain an overview of the conditions at the Sukaregang Leather Industry Center and literature studies. The study results show that environmental polluters can be subjected to administrative sanctions, civil sanctions, and criminal sanctions. However, several factors hinder law enforcement against environmental pollution perpetrators in the Sukaregang leather tanning industry. These factors include the low response of tanning managers in addressing waste and creating independent wastewater treatment plants (IPAL) and the lack of firm local regulations governing leather tanning industry waste in Garut Regency.
Abstrak. Permasalahan lingkungan yang tak kunjung usai di Kabupaten Garut, khususnya kawasan sungai di Sukaregang terutama Sungai Ciwalen dan Cigulampeng yang sudah tercemar dan bau busuk serta merusak estetika akibat dari aktivitas industri penyamakan kulit. Pencemaran akibat limbah industri kulit Sukaregang bukanlah hal baru. Dihimpun dari catatan berbagai sumber, ternyata pencemaran telah berlangsung sejak decade 1980an. Masalah pencemaran lingkungan akibat industri penyamakan kulit Sukaregang dimulai ketika para pengusaha penyamak mengganti teknik penyamakan dari proses biologis menjadi proses kimiawi. Yang membuktikan bahwa kegiatan industri penyamakan kulit di Sukaregang Kecamatan Garut Kota telah mencemari lingkungan. Penelitian ini mengkaji peran kesadaran public dan partisipasi Masyarakat dalam mendukung penegakan hukum pidana lingkungan dan implikasi pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik wawancara untuk memperoleh gambaran tentang kondisi di Sentra Industri Kulit Sukaregang dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana, namun terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan industri penyamakan kulit di Sukaregang tersebut, diantaranya adalah rendahnya respon pengelola penyamakan kulit dalam mengatasi limbah dan membuat IPAL mandiri, serta belum adanya peraturan daerah yang tegas dalam mengatur limbah industri penyamakan kulit Kabupaten Garut.
References
[2] Alvi Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Sofmedia, Medan. 2009.
[3] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
[4] Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006.
[5] Deni Bram, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi, 2014.
[6] Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta.
[7] E. Y. Kanter, S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
[8] H.M. Fauzan dan Baharuddin Siagian, Kamus Hukum dan Yurisprudensi, Desindo Putra Mandiri, Depok, 2017.
[9] Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.
[10] Marpaung Leden, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
[11] McNaughton, J, Ekologi Umum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990.
[12] Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.
[13] Muhammad A, Hukum Lingkungan, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2014.
[14] Muladi dan Dwija Prijatna, Pertanggungjawaban Korporasi Adalah Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung. 1991.
[15] Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung, 2006.
[16] Nandang Sambas, Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT Refika Aditama, Bandung, 2019.
[17] Niniek Suparni, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
[18] Polit, D. & Beck, C, Nursing research: Principle and methods, (7th edition), Philadelphia: J.B. Lippincott Company, 2004.
[19] Ruslan Renggong, Hukum Pidana Lingkungan, Prenadamedia Group, Makassar, 2018.
[20] Sarmini, Ekonomi Moral Rasional dan Politik dalam Industri Kecil di Jawa, KEPEL Press, Yogyakarta, 2003.
[21] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia-Press, Jakarta, 2010.
[22] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
[23] Astuti, T. P, “Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 2020.
[24] Azis, Julia, “Faktor Penentu Masih Tingginya Pencemaran Air di Sentra Industri Penyamakan Kulit di Sukaregang Kabupaten Garut”, Bandung Conference Series: Economics Studies, 2(2), 2022.
[25] Duff, R.A., "Punishment, Communication, and Community," Oxford University Press, 2001.
[26] I Made Aditya Dwipayana (dkk), “Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup”, Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.3, 2019, Universitas Warmadewa, Bali.
[27] Maghfiro I (dkk), “Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Limbah Industri Pabrik Gula Tjoekir”. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(3), 2017.
[28] Nina Herlina, “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015, Ciamis.
[29] Priyatno D, “Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia”, Ringkasan Desertasi, UNPAR, Bandung. 2003.
[30] Salwa Nurfaiziya (dkk), “Evaluasi Dampak Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Bagi Masyarakat di Kawasan Industri Penyamakan Kulit Kabupaten Garut”, Society, Juni 2023.
[31] Sari, R. S, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 2020.
[32] Suparno (dkk), “Teknologi Baru Penyamakan Kulit Ramah Lingkungan: Penyamakan Kombinasi Menggunakan Penyamak Nabati, Naftol dan Oksazolidin”. Jurnal Teknologi Industri Pertanian, 18(2), 2008.