Tindak Pidana Penipuan Bilyet Giro Kosong dan Upaya Penegakan Hukumnya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Abstract. A giro bill is a type of security regulated outside the Commercial Code, which grows and develops in banking practices due to the need for giro payment traffic, in order to anticipate changes in technology transfer in handling a giro bill, it should refer to legal regulations that can protect the rights and obligations of business actors and the community. Misuse of the crime of fraudulent blank giro bills has violated the Criminal Code. In Indonesia, the misuse of criminal acts of fraud through blank giro bills was found as in the example of the case of decision number 528 K / PID / 2017. Through this legal event, the author examines the following problems, First, whether the elements of the Criminal Act of Fraud of Blank Giro Bills have been fulfilled based on the Criminal Code in decision Number 528 K/PID/ 2017. Second, how is the judge's consideration in decision Number 528 K / PID / 2017 in the decision of the criminal act of fraud of blank giro bills appropriate based on the Criminal Code. By using the normative legal research method with a qualitative approach, the author collects data through literature reviews obtained from journals, websites, and news. The results of the study indicate that this case is in accordance with the elements of the crime of fraudulent empty giro bills and the judge's considerations are appropriate based on the Criminal Code on fraud through empty giro bills as in the case examples that have been described.
Abstrak. Bilyet giro adalah jenis surat berharga yang diatur diluar KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktek perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral, untuk dapat mengantisipasi perubahan alih teknologi dalam penanganan suatu bilyet giro tersebut, hendaknya mengacu pada aturan-aturan hukum yang dapat melindungi hak dan kewajiban bagi pelaku usaha dan Masyarakat. Penyalahgunaan tindak pidana penipuan bilyet giro kosong telah melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Di Indonesia penyalahgunaan tindak pidana penipuan melalui bilyet giro kosong ditemukan seperti pada contoh kasus putusan nomor 528 K/PID/2017. Melalui peristiwa hukum tersebut penulis mengkaji permasalahan sebagai berikut, Pertama, Apakah unsur Tindak Pidana Penipuan Bilyet Giro Kosong sudah terpenuhi berdasarkan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana dalam putusan Nomor 528 K/PID/2017. Kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 528 K/PID/2017 pada putusan tindak pidana penipuan bilyet giro kosong sudah tepat berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan kualitatif penulis mengumpulkan data melalui kajian literatur diperoleh dari jurnal, website, dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus ini sesuai dengan unsur – unsur tindak pidana penipuan bilyet giro kosong dan pertimbangan hakim sudah tepat berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana penipuan melalui bilyet giro kosong seperti pada contoh kasus yang telah diuraikan.
References
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 528 K/PID/2017/Hlm. 4
Sari & Ihya’ : Penggunaan Bilyet Giro (B/G) Kosong Dalam Transaksi Pembayaran
S.R. Sianturi, Asas – asas Hukum Pidana di Indonesia dang Penerapan, Jakarta: Storia Grafika, 2002, Hlm. (204 – 207)
Zaini, Z. D, Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum, Pranata Hukum, 6(2).Hlm 22