Pertanggungjawaban Perusahaan terhadap Pelanggaran Hak atas Kesehatan Pekerja Perempuan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  • Bunga Putri Denada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggung Jawaban, Karyawan, Pelanggaran Hak

Abstract

Abstract. PT. X is one of the most popular food producers in Indonesia. The spread of outlets throughout Indonesia indicates that the company almost controls the market. However. Behind the success of PT Employee rights are not fulfilled, especially for female workers, such as not being given menstrual leave, maternity leave and cutting employee salaries even though they have attached a sick certificate, until the company suddenly carries out unilateral layoffs (termination of employment), management also suddenly asks workers do not need to work. PT This of course violates Law no. 13 of 2003 concerning Employment Article 35 and so on. Through this legal incident the author examines the following problems. First, how is the fulfillment of the right to health for female workers at PT.X related to Law Number 13 of 2003 concerning Employment. Second, how is the company responsible for the losses experienced by female workers whose right to health is violated? By using normative juridical research methods with a qualitative approach, the author collects data through literature reviews obtained from journals, websites and news. The results of the research show that the health rights of female workers, which should be given more attention by employers, are instead neglected and the responsibility in the form of compensation that must be received by workers is not fulfilled by the company, so that workers have to bear the losses they experience themselves.

Abstrak. PT. X merupakan salah satu produsen makanan yang popular di Indonesia. Tersebarnya outlet di seluruh Indonesia menandakan bahwa perusahaan tersebut hampir menguasai pasar. Namun. Dibalik kesuksesan PT X pabrik produsen makanan tersebut diduga banyak sekali melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan hingga para karyawan banyak yang unjuk rasa menuntut hak mereka. Hak-hak karyawan yang tidak terpenuhi khususnya pada pekerja perempuan seperti tidak diberikan cuti haid, cuti hamil dan memotong gaji karyawan meskipun telah melampirkan surat keterangan sakit hingga perusahaan tiba-tiba melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak, manajemen juga tiba-tiba meminta pekerja tidak perlu bekerja. Pihak PT X juga masih menyanggah kejadian tersebut dimana pemotongan gaji dilakukan karena karyawan tersebut alpha. Hal tersebut tentu saja telah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 dan sebagainya. Melalui peristiwa hukum tersebut penulis mengkaji permasalah sebagai berikut. Pertama, Bagaimana pemenuhan hak atas Kesehatan terhadap pekerja perempuan di PT.X berkaitan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Bagaimana pertanggung jawaban perusahaan atas terjadinya kerugian yang dialami oleh pekerja Perempuan yang terlanggar hak atas kesehatannya? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif penulis mengumpulkan data melalui kajian literatur diperoleh dari jurnal, website, dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak Kesehatan pekerja Perempuan yang seharusnya lebih diperhatikan oleh pengusaha, malah terabaikan dan pertanggung jawaban berupa ganti rugi yang harus diterima oleh pekerja pun tidak dipenuhi oleh Perusahaan, sehingga pekerja harus menanggung kerugian yang dialaminya sendiri.

References

Adityarani N. W., “Hak Cuti Melahirkan Bagi Pekerja Perempuan Sebagai Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Indonesia”; Jurnal Fundamental Justice, 1.1 (2020), hlm 14-20.
Ahmad,Fandi, “Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Kegiatan Produksi di PT. Sumo Internusa Indonesia”, 10 februari 2024, 10:00 WIB.
Chandra Iswinarno, “21 Buruh Es Krim Aice Keguguran Akibat Tekanan Kerja Perusahaan”, 05 januari 2024, 23:28 WIB.
Dieqy Hasbi Widhana, Felix Nathanie, “Kondisi Kerja Buruh Aice Tak Semanis Iklan 'Have an Aice Day’”, tanggal 18 oktober 2023, 14:02 WIB
Elyana kartikawati nampira dan Anik setyo wahyuningsih, “penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan di PT.Sinar Pantja Djaja Semarang”, Public health perspective journal 1, juni 2016, Hlm 2.
Patresia Kirnandita, “Menjadi Perempuan Buruh Pabrik di Indonesia”, https://old.magdalene.co/story/menjadi-perempuan-buruh-pabrik-di-indonesia, diakses pada 05 januari 2024, 08:00 WIB.
Rinda Putri Tsani, “Kronologi Mantan Pekerja Demo Pabrik Aice hingga Berujung seruan Boikot”, 07 januari 2024, pukul 07:15 WIB.
Sama’mur, “Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES)”, Sagung Seto, Jakarta, 2009, Hlm. 142.
Sarinah, “Rangkuman Kasus AICE”, 05 januari 2024, 14:00 WIB.
Windi Arista, “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 6, No. 2, 2020. Hlm 79.
Published
2024-08-13