Pembagian Harta Bersama berupa Royalti Lagu/Musik dalam Gugatan Cerai Dikaitkan dengan Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB
Abstract
Abstract. According to the Marriage Law, the definition of marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the Almighty God. In marriage, it is known that there is joint property obtained by the husband and wife. In the event of divorce, joint property in marriage must be divided between the parties to the divorce. In Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB the judge ordered the song/music creator to give 50% of his net royalty income to his ex-wife as a result of the divorce, because the royalties were proven to have been obtained by the creator while still in a marriage with his ex-wife. Royalties are given ½ part to his ex-wife without any time limit. This study aims to determine the provisions regarding the object of joint property in the form of song/music royalties in a divorce suit based on Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB and to determine the copyright review of the division of joint property in the form of song/music royalties in a divorce suit based on Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. The research method used in this research is normative juridical research method, which puts forward literature data to analyze and resolve the issues raised. As for the results of the research, referring to Article 16 paragraph (2) of the UUHC and Article 30 of the UUHC that the economic rights of the creator cannot be given
Abstrak. Menurut Undang-Undang Perkawinan, definisi perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan dikenal dengan adanya harta bersama yang diperoleh pasangan suami istri. Jika terjadi Perceraian, harta bersama dalam perkawinan harus dibagi antara para pihak yang bercerai. Pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB hakim memerintahkan kepada pencipta lagu/musik untuk memberikan 50% pendapatan bersih royaltinya kepada mantan istrinya sebagai akibat perceraian, karena royalti tersebut terbukti didapatkan pencipta ketika masih dalam ikatan perkawinan dengan mantan istrinya. Royalti diberikan ½ bagian kepada mantan istrinya tanpa adanya batasan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan mengenai objek harta bersama berupa royalti lagu/musik dalam gugatan cerai berdasarkan pada Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB dan untuk mengetahui tinjauan hak cipta terhadap pembagian harta bersama berupa royati lagu/musik dalam gugatan cerai berdasarkan Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang mengedepankan data-data kepustakaan untuk menganalisis dan menyelesaikan permasalahan yang diangkat. Adapun hasil penelitiannya, merujuk pada Pasal 16 ayat (2) UUHC dan Pasal 30 UUHC bahwa hak ekonomi pencipta tidak bisa diberikan sepenuhnya tanpa batasan waktu kepada pihak lain, meskipun hanya diberikan setengah bagian, karena dalam hak cipta melekat hak moral. Royalti lagu/musik dapat diberikan kepada mantan istri dalam bentuk hibah yang telah ditentukan kadar/nominalnya dengan mengedepankan persetujuan dari penciptanya atas karya ciptaan.
References
[2] MR Wahyudi, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengembalian Barang Bukti dalam Perkata Tindak Pidana”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Metro, 2020, Hlm. 41.
[3] P.N.J. Fransisco Sihombing, “Profesi Advokat dalam Penyelesaian Perkara Pidana yang berdasarkan Integrated Criminal Justice System”, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2015, Hlm. 22.
[4] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2009, Hlm.29.
[5] Dini Pramitha Susanti (dkk), “Penerimaan Diri Pada Istri Pertama Poligami Yang Tinggal Dalam Satu Rumah”, Universitas Gunadarma, 2008, Hlm.8.
[6] Tinuk Dwi Cahyani, Hukum Perkawinan, Universitas Muhammadiyah Malang, 2020, Hlm. 2.
[7] Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980, Hlm.14-15.
[8] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1985, Hlm.23.
[9] Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat, Rajawali Pres, Jakarta, 2013, Hlm.6.
[10] Anggian Cassilas dan Gunardi, “Analisis Pengaturan dan Mekanisme Penggunaan Royalti Hak Cipta Lagu”, Jurnal Serina Sosial Humaniora, Vol. 1, No.2, 2023, Jakarta, Hlm. 57-58.
[11] Edward James Sinaga, “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 3, 2020, Hlm. 554.
[12] Ini Lu’luatul Marati, “Peran Hakim Dalam Upaya Mendamaikan Suami Istri Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021 Perspektif Yuridis”, Disertasi, Universitas Islam Negeri, Purwokerto, 2023, Hlm. 1.
[13] Muthmainnah dan F. Setiawan Santoso, “Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan di Indonesia Analisis Komparatif Hukum Islam dan Hukum Adat”, Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 9, No. 1, 2019, Yogyakarta, Hlm. 83-85.
[14] Patricia Loughan, Intellectual Property Creative and Marketing Rights, Australia: LBC Information Service, Australia, 1998, Hlm. 3.
[15] Ummu Kalsum, “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri Dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, Juriprudentie, Vol. 6, No. 2, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019, Hlm. 249-250.