Pemotongan Upah Pekerja Secara Sepihak oleh Pengusaha Karena Penurunan Laba di PT X Kota Bandung Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Abstract
Abstract. Regulation of Government Number 36 of 2021 concerning Wages on Article 63 paragraph (1) regulates wage deductions that can be made by employers only for 6 (six) reasons. However, in reality, PT X Bandung City unilaterally cuts wages by 20% (twenty percent) of the basic wages of its workers without an agreement outside the 6 (six) reasons, namely on the grounds that the company has experienced a decline in profits. This study aims to determine the implementation of unilateral wage cuts made by employers due to decreased profits at PT X Bandung City in relation to Law Number 13 of 2003 concerning Labor (Labor Law) jo. Regulation of Government Number 36 of 2021 concerning Wages and to find out the legal protection of workers whose wages are unilaterally cut by employers due to decreased profits at PT X Bandung City. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications and the type of data used is secondary data. Data collection techniques used are field studies and literature studies and data analysis techniques used are qualitative analysis. The results of this study can be concluded that the unilateral wage cuts made by employers due to decreased profits at PT X Bandung City are not in accordance with the Labor Law and PP No. 36 of 2021 concerning Wages. Then, the legal protection of workers whose wages are unilaterally cut by employers due to decreased profits at PT X Bandung City based on economic legal protection is not fulfilled by PT X Bandung City.
Abstrak. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pada Pasal 63 ayat (1) mengatur mengenai pemotongan upah yang dapat dilakukan oleh pengusaha hanya untuk 6 (enam) hal saja. Akan tetapi, pada kenyataannya, PT X Kota Bandung melakukan pemotongan upah secara sepihak sebesar 20% (dua puluh persen) dari upah pokok para pekerjanya tanpa kesepakatan di luar 6 (enam) alasan itu yakni dengan alasan perusahaan telah mengalami penurunan laba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan upah pekerja secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha karena penurunan laba di PT X Kota Bandung dihubungkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang upahnya dipotong secara sepihak oleh pengusaha karena penurunan laba di PT X Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan serta teknik analisis data dipakai yaitu analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemotongan upah pekerja secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha karena penurunan laba di PT X Kota Bandung tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lalu, perlindungan hukum terhadap pekerja yang upahnya dipotong secara sepihak oleh pengusaha karena penurunan laba di PT X Kota Bandung berdasarkan perlindungan hukum ekonomis tidak dipenuhi oleh PT X Kota Bandung.
References
[2] Ady Thea DA. (2023). Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Potong Upah Buruh. hukumonline.com. Diambil 7 April 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/tak-boleh-sembarangan--begini-aturan-potong-upah-buruh-lt6438c5d691dc2/
[3] Erny Kartikasari, Made Warka, & Evi Kongres. (2021). Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Mendapat Upah Tidak Layak di Masa Pandemi Covid-19 secara Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 75–84. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v4i1.4426
[4] Eva Noviana, Toto Tohir Suriaatmadja, & Rini Irianti Sundary. (2022). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 84. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.533
[5] Muchsin. (2003). Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
[6] Nouval Rivaldi Putra, & Deddy Effendy. (2022). Pemotongan Upah Secara Sepihak pada Masa Pandemi Covid-19 di PT. X Kota Bandung Ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3.HK.04/III/2020 Tahun 2020. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), Article 2. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2564
[7] Rini Irianti Sundary, “Kebutuhan Meresepsi Kaidah-Kaidah Hukum Islam ke dalam Pengaturan Sistem Pengupahan Bagi Para Pekerja di Indonesia,” Ethos: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, No. 1, 2005, Hlm. 9-16.
[8] Tim Hukumonline. (2022). Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Diambil 11 Juni 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/?page=all
[9] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[10] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[11] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
[12] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
[13] Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan