Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Sniffing dalam Tindak Pidana Penipuan melalui Aplikasi WhatsApp
Abstract
Abstract. The criminal offence of fraud is a dishonest or deceitful word, deed or action of a person with the aim of misleading others for personal or group gain. Sniffing is an interception carried out on a device through a network connected to a particular tool. This research aims to understand the causal factors and countermeasures against online fraud using sniffing mode through WhatsApp application. The research method used is normative juridical by using library materials or secondary data as the basis for research and conducting literature searches and regulations related to the problem under study. The results of this study indicate that the factors causing fraud using sniffing mode are internal factors and external factors. In addition, the countermeasures that can be used are using penal and non-penal policies.
Abstrak. Tindak pidana penipuan merupakan suatu perkataan, perbuatan, atau tindakan seseorang yang tidak jujur atau pembohong dengan tujuan menyesatkan orang lain demi keuntungan diri sendiri atau kelompok. Sniffing merupakan penyadapan yang dilakukan terhadap suatu perangkat melalui jaringan yang tersambung dengan alat tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk memahami faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan online menggunakan modus sniffing melalui aplikasi WhatsApp. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk penelitian dan melakukan penelusuran literatur dan peraturan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan menggunakan modus sniffing ialah faktor internal dan faktor eksternal. Selain itu upaya penanggulangan yang dapat digunakan ialah menggunakan kebijakan penal dan non penal.
References
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, Yogyakarta, LaksBang Pressindo, 2017
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Terbaru)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik